- Danantara Indonesia: ~69 lembar atau 40,12 persen. Jumlah final akan tunduk pada POJK terkait pemegang saham.
- Anggota Bursa: 88 lembar atau 51,16 persen.
- Non-Anggota Bursa: 4 lembar atau 2,32 persen.
- Saham Treasuri: 11 lembar atau 6,4 persen.
Danantara Bahas Kepemilikan 5-10 Persen Saham BEI dengan OJK

- Danantara sedang membahas dengan OJK rencana kepemilikan 5-10 persen saham PT Bursa Efek Indonesia dalam proses demutualisasi bursa.
- Rosan Roeslani menegaskan angka sekitar 40,12 persen bukan seluruhnya milik Danantara, melainkan berpotensi bagian dari konsorsium bersama kementerian lain hingga 30-40 persen.
- Dokumen demutualisasi mengusulkan rights issue dengan Danantara 69 saham, tetapi OJK menyatakan belum menerima permohonan kepemilikan di atas 5 persen dari Danantara.
Jakarta, FORTUNE - Badan Pengelola Investasi Daya Ananagata Nusantara (BPI Danantara) buka suara terkait rencana besaran kepemilikan atas saham PT Bursa Efek Indonesia di tengah demutualisasi bursa.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan, saat ini Danantara sedang membahas hal itu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Porsi saham yang dibicarakan berkisar antara 5-10 persen.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Danantara berencana memiliki saham bursa sekitar 40,12 persen saham BEI. Rosan menyebut, keseluruhan jumlah itu tidak hanya terdiri dari Danantara. "Kementerian lain mungkin yang ikut, Menteri Keuangan atau yang lain-lain. Jadi kita, bersama-sama. Konsorsium bisa 30-40 persen," kata Rosan, dikutip dari IDN Times.
Sebagai konteks, dikutip dari dokumen 'Pertemuan dengan Pemegang Saham PT Bursa Efek Indonesia', demutualisasi rencananya akan digelar melalui aksi hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue. Harga nominal saham PT BEI di dokumen itu adalah Rp7,5 miliar per lembar.
Setelah rencana rights issue itu, berikut ini usulan struktur pemegang saham PT BEI:
Berdasarkan dokumen yang sama, Danantara dilaporkan telah mengirimkan surat minat investasi ke BEI pada 31 Juli 2026.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, belum ada permohonan dari Danantara untuk memiliki saham bursa lebih dari 5 persen. Itu karena sesuai aturan UU Nomor 4/2026 tentang Perubahan UUP2SK, Danantara harus mengajukan permintaan kepada OJK jika ingin mempunyai lebih dari 5 persen saham BEI. Aturan serupa juga berlaku untuk Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"dihitung masing-masing [kepemilikannya], karena masing-masing pihak dinyatakan secara spesifik, tiga pihak itu ingat normanya dapat. Jadi memang secara khusus, di luar yang umum," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (25/9) di BEI.










