OJK Buka Suara Soal Kekhawatiran Independensi BEI Lepas Demutualisasi

- OJK menyatakan independensi BEI pascademutualisasi dijamin melalui POJK dan revisi UU P2SK; potensi pelanggaran independensi akan dianggap melanggar undang-undang.
- Demutualisasi akan memisahkan hak pemegang saham dan Anggota Bursa, serta mengatur segregasi tugas direksi. Anggota Bursa tetap dapat mengakses perdagangan meski tidak memiliki saham.
- POJK 13/2026 membatasi kepemilikan saham BEI publik maksimal 5 persen. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara dapat mengajukan porsi lebih besar dengan persetujuan OJK.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjawab kekhawatiran mengenai dampak rencana demutualisasi bursa efek terhadap independensi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, aspek independensi BEI setelah demutualisasi sudah dijaga melalui POJK tersebut, bahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Apapun yang terjadi, kalau ada potensi pelanggaran terhadap independensi, yang dilanggar itu undang-undang. Jadi jangan pernah berpikir ada pihak yang mencoba-coba, katakanlah dikhawatirkan mengganggu independensi bursa. Karena undang-undang menjamin itu," kata Hasan kepada pers di gedung BEI, dikutip Kamis (24/9).
Dalam hematnya, setelah demutualisasi, akan ada pemisahan hak sebagai pemegang saham bursa dan hak sebagai Anggota Bursa (AB). Selain itu, ditetapkan pula fungsi segregasi antara pembagian tugas direksi dan sebagainya.
"Lalu, nanti tentu yang boleh mengakses perdagangan tidak hanya AB yang memiliki saham di bursa. Kalau dia tetap sebagai AB sekalipun tidak lagi menjadi pemegang saham, sepanjang ia AB yang sah, maka hak untuk melakukan akses perdagangan tetap diberikan," ujar Hasan.
Sebelumnya, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Di dalam aturan itu, publik (termasuk perorangan dan badan hukum) dapat menjadi pemilik saham BEI dengan porsi maksimal 5 persen.
Namun, terdapat pihak khusus yang disebutkan dalam aturan tersebut, yakni: Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara. Pihak-pihak tersebut berpeluang mengajukan kepemilikan saham di atas 5 persen, dengan catatan harus menerima persetujuan dari OJK.
"Dalam hal khusus, ada juga yang pada saatnya itu memiliki minat dan melalui proses di bursa terjadi potensi melampaui batasan [kepemilikan saham] 5 persen, maka sesuai dengan aturan POJK, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk ditelaah dan disetujui oleh OJK," kata Hasan.












