Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

OJK: Belum Ada Investor Ajukan Minat Kepemilikan BEI di Atas 5 Persen

2 min read
OJK: Belum Ada Investor Ajukan Minat Kepemilikan BEI di Atas 5 Persen
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi. (Fortune Indonesia/Tanayastri Dini)
  • OJK menyatakan belum ada investor yang mengajukan kepemilikan saham BEI di atas 5 persen karena proses demutualisasi masih berada pada tahap awal.
  • POJK Nomor 13 Tahun 2026 menetapkan kepemilikan kumulatif pemegang saham BEI, baik anggota bursa maupun non-anggota, maksimal 5 persen.
  • Danantara Indonesia telah menyatakan minat menjadi pemegang saham BEI; rencana awal sekitar 40,12 persen tetap harus mematuhi ketentuan dan persetujuan OJK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum ada calon investor yang mengajukan kepemilikan lebih ari 5 persen atas saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di tengah proses demutualisasi bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengatakan, hal itu karena tahapan demutualisasi masih berada di tahap awal. Sebelumnya, OJK baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 pada 17 September 2026.

"Jangankan minat investor, bahkan bursa tentu di tahapan ini saya kira belum sampai memiliki gambaran investor potensial mana yang akan masuk dalam daftar yang akan diundang oleh bursa saat menawarkan kepemilikan kepada pemegang saham baru yang non-Anggota Bursa (AB)," kata Hasan ketika ditemui di BEI, Rabu (23/9).

Nantinya, akan ada 2 kelompok pemegang saham BEI, yakni AB dan non-AB, termasuk orang perseroangan dan/atau badan hukum Indonesia, dengan kepemilikan langsung ataupun tidak langsung ssecara kumulatif paling banyak 5 persen.

Namun, berdasarkan POJK No. 13/2026, terdapat beberapa pihak yang secara spesifik bisa menjadi calon pemegang saham, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

"Kalau hanya dalam hal khusus, ada juga yang pada saatnya itu memiliki minat dan melalui proses di bursa terjadi potensi melampaui batasan 5 persen, maka sesuai POJK, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk ditelaah dan disetujui oleh OJK," ujar Hasan.

Jika tidak mendapatkan persetujuan OJK, maka tetap harus mengikuti batas maksimum kepemilikan, yakni 5 persen.

Sebelumnya, di antara ketiga pihak yang disebutkan secara khusus, Danantara Indonesia dilaporkan telah menyampaikan minat untuk menjagi pemegang saham BEI. Dikutip dari dokumen 'Pertemuan dengan Pemegang Saham PT Bursa Efek Indonesia' pada 9 September 2026, Danantara Indonesia berencana memiliki sekitar 69 lembar atau 40,12 persen saham. Namun, jumlah finalnya akan mematuhi POJK terkait pemegang saham bursa efek.

Bagaimana dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI)? Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, mengatakan, sejauh ini bursa masih intens berkomunikasi dengan OJK dan pemegang saham saat ini.

"Dan pastinya dengan Danantara, yang dari awal telah menyatakan minat menjadi pemegang saham bursa," kata Irvan saat ditemui di BEI, Rabu sore.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More