- Saham harga Rp1 sampai dengan Rp10:
- Auto Reject Atas (ARA): Rp1
- Auto Reject Bawah (ARB): Rp1
BEI Ubah Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Berlaku 28 September

- BEI menurunkan harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 untuk perdagangan pasar reguler dan tunai, efektif Senin 28 September, demi likuiditas serta pembentukan harga yang lebih baik.
- Mulai 1 Januari 2027, batas auto rejection saham akan simetris: Rp1 untuk harga Rp1-Rp10, lalu 35 persen, 25 persen, dan 20 persen sesuai rentang harga.
- Sebelum 2027, ARB saham di atas Rp10 tetap 15 persen sementara ARA mengikuti rentang harga; ketentuan auto rejection juga diperbarui untuk unit penyertaan DINFRA.
Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan batasan harga minimum dan batasan auto rejection (AR). Keputusan itu berlaku untuk saham dan dana investasi infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.
Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah dari Rp50 menjadi Rp1. Putusan itu akan efektif berlaku pada Senin (28/9).
"[Setelah pemberlakuan efektif] tidak ada lagi harga minimum Rp50. Tujuannya untuk memberikan likuiditas dan price discovery yang lebih baik," kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik kepada pers, dikutip Selasa (22/9).
Sejalan dengan itu, batas auto rejection pun akan diubah menjadi simetris sesuai rentang harga mulai 1 Januari 2027, dengan perincian:
- Saham harga Rp11 sampai dengan ≤Rp200
- ARA dan ARB: 35 persen
- Saham harga >Rp200 sampai dengan ≤Rp5.000
- ARA dan ARB: 25 persen
- Saham harga >Rp5.000
- ARA dan ARB: 20 persen
Sebelum itu, BEI akan mempertahankan kebijakan ARB asimetris sebesar 15 persen untuk efek ekuitas dengan harga lebih dari Rp10, dengan detail sebagai berikut:
- Saham harga Rp1 sampai dengan Rp10:
- ARA: Rp1
- ARB: Rp1
- Saham harga Rp11 sampai dengan ≤Rp200
- ARA: 35 persen
- ARB: 15 persen
- Saham harga >Rp200 sampai dengan ≤Rp5.000
- ARA: 25 persen
- ARB: 15 persen
- Saham harga >Rp5.000
- ARA: 20 persen
- ARB: 15 persen
Penyesuaian itu dituangkan dalam perubahan Peraturan II-A. Sebagai dampaknya, BEI pun mengubah ketentuan auto rejection atas juga berlaku untuk unit penyertaan DINFRA lewat perubahan Peraturan Nomor II-O. Berikut ini perubahannya:
- Saham harga Rp1 sampai dengan Rp10
- ARA dan ARB: Rp1
- Saham harga >Rp10
- ARA dan ARB: 10 persen.












