Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

OJK Siap Bawa Pelanggar Pasar Modal ke Pidana dan Pulihkan Dana Investor

2 min read
OJK Siap Bawa Pelanggar Pasar Modal ke Pidana dan Pulihkan Dana Investor
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • OJK dapat membawa pelanggaran pasar modal serius atau berulang ke tahap penyidikan pidana, setelah mempertimbangkan nilai, dampak, penyelesaian kerugian, dan pengaruhnya terhadap investor.
  • OJK memperkuat pemulihan kerugian investor akibat manipulasi pasar, dengan menghitung keuntungan ilegal pelaku, kerugian yang dihindari, serta kerugian investor yang dapat dibuktikan.
  • Hingga akhir Oktober 2026, OJK menjatuhkan denda administratif Rp2,23 triliun kepada 169 pihak, disertai pencabutan, pembekuan, peringatan, pembatalan STTD, dan perintah tertulis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dapat menindak para pelanggar di pasar modal ke ranah pidana jika memenuhi ketentuan dan prinsip yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif (PMDK), dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, penegakan hukum OJK tak selalu berhenti pada pengenaan sanski berupa denda. Keputusan penindakannya akan mempertimbangkan sejumlah aspek seperti nilai dan dampak pelanggaran, upaya penyelesaian kerugian, pengaruhnya terhadap perdagangan efek, serta dampaknya terahdap sistem pasar modal dan kepentingan investor.

"Terhadap pelanggaran yang kami rasa serius dan dampaknya cukup luas, termasuk pelanggaran yang sifatnya berulang, OJK tentu punya ruang untuk dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat, bahkan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan jika memenuhi ketentuan unsur pidananya," jelas Hasan kepada pers, dikutip Jumat (6/11).

Untuk menentukan apakah pelanggaran yang terjadi memenuhi unsur pidana, OJK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Selain itu, OJK juga mengimplementasikan prinsip una via sesuai Pasal 100A ayat (2) Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Lebih lanjut, terkait potensi kompensasi kepada para investor yang terdampak pelanggaran berupa manipulasi pasar, OJK menyatakan terus memperkuat mekanisme pemulihan kerugian tersebut. Berdasarkan revisi Undang-Undang P2SK pada 2026, di luar mengenakan sanksi kepada pelanggar, OJK juga memiliki wewenang untuk melakukan pemulihan kerugian investor.

Nantinya, OJK akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap setiap kasus, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Lalu menghitung keuntungan yang pelaku dapatkan, sekaligus menghitung potensi kerugian yang dihindari secara tidak sah. Di sisi lain, OJK juga akan menilai kerugian investor yang terkait dengan pelanggaran tersebut.

"Besaran kompensasi dan investor yang berhak menerimanya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan seberapa besar keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pelaku dan juga mempertimbangkan seberapa besar kerugian investor yang dapat dibuktikan," kata Hasan.

Selanjutnya, hasil pengembalian keuntungan atau penhindaran kerugian pelaku yang OJK terima akan dibaikan secara proporsional kepada para investor terdampak.

Sebagai konteks, dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang PMDK, per akhir Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 pihak, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 8 sanksi pembekuan izin, 27 sanksi peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis.

    Related Articles

    See More