Emiten | Alasan Delisting | Free Float | Harga Saham |
PT Cowell Development Tbk (COWL) | Pailit | 6,41% | Rp50 |
PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) | Pailit | - | Rp244 |
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) | Pailit | 39,89% | Rp146 |
PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) | Pailit | 38,46% | - |
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) | Pailit | 51,52% | Rp1 |
PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) | Pailit | 27,49% | Rp119 |
PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELA) | Pailit | 7,50% | Rp505 |
PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) | Suspensi lebih dari 50 bulan | - | Rp114 |
PT Sugih Energy Tbk (SUGI) | Suspensi lebih dari 50 bulan | - | Rp50 |
PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) | Suspensi lebih dari 50 bulan | - | Rp50 |
PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) | Suspensi lebih dari 50 bulan | 78,78% | Rp50 |
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) | Suspensi lebih dari 50 bulan | 39,25% | Rp51 |
PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) | Suspensi lebih dari 50 bulan | 86,18% | Rp50 |
PT Golden Plantation Tbk (GOLL) | Suspensi lebih dari 50 bulan | 23,58% | Rp50 |
PT Polaris Investama Tbk (PLAS) | Suspensi lebih dari 50 bulan | - | Rp50 |
PT Tridana Insanlestari Tbk (TRIL) | Suspensi lebih dari 50 bulan | 28,03% | Rp50 |
PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) | Suspensi lebih dari 50 bulan | 41% | Rp316 |
PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) | Suspensi lebih dari 50 bulan | - | Rp176 |
18 Emiten Delisting pada 10 November, Baru 2 Umumkan Buyback

- Sebanyak 18 emiten akan efektif delisting dari BEI pada 10 November 2026, dengan batas akhir buyback saham publik pada 9 November 2026.
- BEI menegaskan emiten wajib melakukan buyback sesuai aturan. Namun, hanya SBAT dan PLAS yang telah mengumumkan pelaksanaannya, sementara DUCK masih menghadapi kendala internal.
- Dari 18 emiten tersebut, tujuh perusahaan dinyatakan pailit, termasuk Sritex, sedangkan 11 lainnya terkena delisting setelah sahamnya disuspensi lebih dari 50 bulan.
Jakarta, FORTUNE - Terdapat 18 emiten yang akan efektif delisting atau membatalkan pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2026, dengan batas waktu akhir pembelian kembali (buyback) pada 9 November 2026. Namun, belum semua emiten melaksanakan buyback dari investor publik.
Padahal, para emiten yang masuk dalam daftar delisting tersebut wajib membeli kembali sahamnya dari investor publik, sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, bursa akan mengatur ketentuan terkait kewajiban pembelian kembali (buyback) saham para emiten tersebut. "[Ketentuan tersebut] harus diikuti," kata Jeffrey setelah pembukaan acara Capital Market Summit & Expo 2026 di gedung BEI, Kamis (5/11).
Sebagai konteks, dalam jadwal yang BEI tetapkan pada April 2026, perusahaan wajib menyampaikan keterbukaan informasi soal rencana buyback dan memulai pelaksanaannya maksimal 10 Mei 2026. Kemudian, periode pelaksanaan buyback berlangsung pada 11 Mei sampai dengan 9 November 2026.
Namun, berdasarkan keterbukaan informasi di situs web BEI, hanya ada 2 emiten yang mengumumkan pelaksanaan buyback sejalan dengan delisting saham mereka, yakni PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan PT Polaris Investama Tbk (PLAS).
Sementara itu, ada 1 emiten yang mengumumkan tindak lanjut atas keputusan pembatalan pencatatan efek, yakni PT Jaya Bersama Indonesia Tbk (DUCK). Perseroan mengunggah keterbukaan itu pada September 2026.
Direktur Utama DUCK, Limpa Bachtiar, mengatakan, perseroan memahami sepenuhnya kewajiban tersebut harus dipenuhi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh BEI. Namun demikian, sampai dengan saat ini, DUCK sedang menghadapi beberapa kendala yang mempengaruhi kemampuan perseroan dalam melaksanakan buyback sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perseroan saat ini masih melakukan penyelesaian secara internal kendala-kendala yang saat ini sedang dialami Perseroan, guna memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan buyback dan perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup akan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," jelas Limpa.
Sebagai konteks, dari total 18 perusahaan yang akan efektif delisting pada 10 November, 7 di antaranya dinyatakan pailit, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Sementara itu, 11 emiten lainnya telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan atau lebih dari 4 tahun.
Berikut ini daftarnya:
Sumber: Data BEI













