Kementerian Keuangan Tegaskan Tak Akan Jadi Pemegang Saham BEI

Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan menjadi pemegang saham BEI karena berperan sebagai pembuat kebijakan.
Kemenkeu tetap mendukung reformasi pasar modal melalui pemantauan dan koordinasi dengan OJK serta BEI.
Demutualisasi BEI membuka peluang kepemilikan bagi Kemenkeu, Bank Indonesia, dan Danantara dengan batas saham tertentu.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan masuk sebagai pemilik saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa hal ini disebabkan Kementerian Keuangan merupakan pembuat kebijakan (policy maker).
"Kami adalah pengambil kebijakan, adalah alatnya pemerintah dan untuk BEI itu adalah ranahnya operator atau komersial," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11).
Meski tidak berencana menjadi pemegang saham BEI, Kementerian Keuangan memastikan akan terus mendukung reformasi pasar modal yang dilakukan oleh OJK dan BEI. "Kita akan terus memantau dan melakukan koordinasi, memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang dilakukan," kata Suahasil.
Sebagai konteks, menurut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), demutualisasi BEI memberikan peluang pihak khusus yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara untuk memiliki saham bursa. Dengan demikian, kepemilikan saham bursa tidak hanya dimiliki Anggota Bursa (AB).
Danantara sebelumnya telah menyampaikan minatnya untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia. Danantara telah mengirimkan surat kepada Bursa Efek Indonesia melalui Danantara Investment Management (DIM) dan masuk dalam tahap uji tuntas atau due dilligence.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan aturan mengenai demutualisasi BEI melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Selain itu, POJK 13 2026 juga membahas mengenai pembatasan kepemilikan saham. Setiap pihak dibatasi memiliki saham maksimal 5 persen dari tota; saham yang diterbitkan. Kepemilikan lebih dari 5 persen wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah mendapat persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (28/10).




















