Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Tarif Listrik Terbaru November 2026, Benarkah Ada Kenaikan?

3 min read
Tarif Listrik Terbaru November 2026, Benarkah Ada Kenaikan?
ilustrasi meteran listrik (vecteezy.com/manassanant pamai)

  • Tarif listrik PLN November 2026 tidak naik dan tetap mengacu pada tarif Triwulan IV-2026, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.

  • Tarif nonsubsidi berlaku bagi 13 golongan, dari Rp996,74 hingga Rp1.699,53 per kWh. Sementara 24 golongan subsidi juga tetap, termasuk 450 VA Rp415 per kWh.

  • ESDM mengevaluasi tarif nonsubsidi setiap tiga bulan berdasarkan kurs rupiah, ICP, inflasi, dan harga batubara acuan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Belum lama ini, rama dibahas di media sosial mengenai tarif listrik naik. Berdasarkan pantauan FORTUNE Indonesia, tarif listrik PLN terbaru November 2026 belum mengalami perubahan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran tarif bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga kelompok bersubsidi tetap mengacu pada tarif Triwulan IV-2026. Jadi, harga listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar masih sama dengan periode sebelumnya.

Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh yang berlaku pada November 2026.

  1. Tarif listrik pelanggan nonsubsidi

    Untuk November 2026, tarif pada kelompok pelanggan nonsubsidi masih mengikuti besaran yang berlaku pada periode sebelumnya. Tarif tersebut berlaku untuk 13 golongan pelanggan dengan besaran yang berbeda berdasarkan daya dan jenis penggunaan listrik.

    Berikut rincian tarif listrik pelanggan nonsubsidi:

    1. R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
    2. R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
    3. R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
    4. R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
    5. R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
    6. B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
    7. B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
    8. I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
    9. I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
    10. P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
    11. P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
    12. P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh
    13. L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.

  2. Tarif listrik pelanggan subsidi

    Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Subsidi tersebut diberikan kepada sejumlah kelompok, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pemilik bisnis dan industri kecil, serta pelaku UMKM.

    Besaran tarif yang berlaku antara lain:

    • 450 VA: Rp415 per kWh
    • 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
    • 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
    • 1.300 VA-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
    • Di atas 3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.

  3. Evaluasi tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan

    Kementerian ESDM tidak menetapkan tarif listrik nonsubsidi setiap bulan. Evaluasi dilakukan setiap triwulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

    Besaran tarif dapat berubah apabila parameter ekonomi yang digunakan dalam perhitungan mengalami perubahan. Faktor tersebut mencakup nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

  4. Cara menghitung biaya listrik berdasarkan tarif per kWh

    Daftar tarif di atas dapat digunakan untuk memperkirakan biaya listrik berdasarkan pemakaian bulanan. Besaran tagihan bergantung pada jumlah energi yang digunakan dalam satuan kWh dan tarif untuk masing-masing golongan pelanggan.

    Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga 1.300 VA dengan pemakaian 333 kWh per bulan dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Estimasi biaya pemakaiannya dapat dihitung sebagai berikut:

    Total biaya listrik = pemakaian listrik × tarif per kWh

    = 333 kWh × Rp1.444,70
    = Rp481.085 per bulan

    Jadi, biaya pemakaian listrik untuk pelanggan 1.300 VA dengan konsumsi 333 kWh diperkirakan sebesar Rp481.085 per bulan.

    Demikian daftar tarif listrik terbaru per November 2026 untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi. Besaran tarif per kWh menjadi acuan bagi pelanggan untuk memperkirakan biaya pemakaian listrik maupun menentukan kebutuhan pembelian token.

    FAQ seputar tarif listrik November 2026

    Apakah tarif listrik November 2026 naik?

    Tidak, tarif listrik masih sama dengan tarif Triwulan IV-2026.

    Berapa tarif listrik rumah tangga 1.300 VA?

    Tarifnya Rp1.444,70 per kWh.

    Berapa tarif listrik 450 VA bersubsidi?

    Tarifnya Rp415 per kWh.

    Kapan tarif listrik nonsubsidi dievaluasi?

    Pemerintah mengevaluasinya setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro.

Related Articles

See More