Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Rokok Ilegal Merajalela, Negara Terancam Kehilangan Cukai Rp40 Triliun

4 min read
Rokok Ilegal Merajalela, Negara Terancam Kehilangan Cukai Rp40 Triliun
Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp50,58 miliar di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026). Barang hasil penindakan periode Januari–Agustus 2026 tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp25,43 miliar. (istimewa)
  • Pangsa rokok ilegal naik dari 6,9 persen pada 2023 menjadi 13,9 persen pada 2025, berpotensi menghilangkan penerimaan cukai negara hampir Rp40 triliun.
  • Industri hasil tembakau mengalami kontraksi 1,96 persen, sementara produsen legal tertekan persaingan harga dengan rokok ilegal yang tidak memenuhi kewajiban cukai.
  • Ekspor Januari–Agustus 2026 naik 4,74 persen menjadi US$1,48 miliar, tetapi industri masih menahan produksi, memakai stok, dan menunggu kepastian tarif cukai serta regulasi teknis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Industri hasil tembakau (IHT) nasional masih menghadapi tekanan di tengah maraknya peredaran rokok ilegal.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan pangsa rokok ilegal meningkat dua kali lipat dalam dua tahun, dari 6,9 persen pada 2023 menjadi 13,9 persen pada 2025.

Kondisi ini tidak hanya menekan kinerja produsen rokok legal, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari cukai hingga hampir Rp40 triliun.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan maraknya rokok ilegal menjadi salah satu tantangan utama yang membebani industri hasil tembakau dalam beberapa tahun terakhir.

Persaingan dengan produk ilegal turut memengaruhi daya saing produsen yang menjalankan kewajiban perpajakan dan cukai.

"Rokok ilegal yang ada dari 6,9 persen di tahun 2023 menjadi 13,9 persen di tahun 2025, artinya ada dua kali lipat dalam jumlah rokok ilegalnya," ujar Merrijantij dalam pemaparan kinerja industri hasil tembakau di Jakarta, Kamis (29/10).

Berdasarkan kajian Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disampaikan Kemenperin, proporsi rokok ilegal pada 2025 mencapai 13,9 persen dari total produksi rokok.

Dengan produksi rokok nasional pada tahun yang sama mencapai 307 miliar batang, skala peredaran produk ilegal tersebut menjadi tantangan serius bagi industri legal dan penerimaan negara.

Merrijantij menyebut, berdasarkan perhitungan Kemenperin bersama UGM, potensi penerimaan cukai yang hilang akibat peredaran rokok ilegal dapat mencapai hampir Rp40 triliun.

Bahkan, pelaku industri memperkirakan angka peredaran rokok ilegal di lapangan bisa lebih besar daripada hasil kajian tersebut.

Menurut dia, maraknya produk ilegal ikut memperberat tekanan yang dialami industri hasil tembakau. Di tengah kondisi pasar yang menantang, produsen legal harus menghadapi persaingan harga dengan produk yang tidak memenuhi kewajiban cukai.

  1. Ekspor naik, industri masih kontraksi

    Tekanan tersebut tecermin pada kinerja industri hasil tembakau yang mengalami kontraksi. Kemenperin melaporkan pertumbuhan industri pengolahan hasil tembakau pada periode yang dilaporkan mencapai minus 1,96 persen.

    Angka tersebut menunjukkan aktivitas industri masih melemah, meskipun tidak sedalam kontraksi pada 2022 yang mencapai minus 2,34 persen.

    Di sisi lain, industri berupaya mengompensasi tekanan pasar domestik dengan memperluas penjualan ke luar negeri. Nilai ekspor industri hasil tembakau selama Januari–Agustus 2026 meningkat 4,74 persen secara tahunan menjadi US$1,48 miliar.

    Merrijantij mengatakan, peningkatan ekspor menjadi salah satu strategi industri menjaga produktivitas di tengah tekanan pasar dalam negeri. Sekitar 60,65 persen dari ekspor tersebut didominasi rokok konvensional.

    Sementara itu, investasi pada sektor industri hasil tembakau pada semester I-2026 mencapai Rp3,08 triliun.

    Dari sisi aktivitas industri, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) masih dalam fase ekspansi, meskipun menunjukkan perlambatan dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Komponen pesanan baru dan produksi masih mengalami ekspansi, didukung permintaan produk hasil tembakau pada pasar domestik maupun ekspor.

    Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya menggambarkan pemulihan industri. Produsen masih menghadapi persoalan penyerapan produk dan peningkatan persediaan di gudang.

  2. Produsen menahan produksi dan memanfaatkan stok

    Merrijantij menjelaskan sebagian perusahaan masih mengandalkan stok bahan baku yang telah tersedia dalam memenuhi kebutuhan produksi. Karakteristik tembakau memungkinkan perusahaan menyimpan persediaan hingga beberapa tahun, termasuk untuk menjalani proses pematangan atau aging sebelum digunakan.

    Saat ini, industri juga memasuki periode panen tembakau. Kondisi tersebut mendorong perusahaan mengelola persediaan yang ada sembari menunggu kepastian kebijakan pemerintah mengenai tarif cukai hasil tembakau untuk tahun berikutnya.

    Menjelang akhir tahun, perusahaan biasanya menyiapkan strategi produksi tersendiri untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan kebijakan cukai. Situasi tersebut turut memengaruhi pola produksi dan pengelolaan persediaan industri.

    “Mereka masih menggunakan stok tembakau yang ada, dan mungkin penyerapannya tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

    Selain peredaran rokok ilegal dan kebijakan cukai, pelaku industri masih menanti kepastian sejumlah regulasi turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.

    Beberapa ketentuan yang menjadi perhatian meliputi pembatasan kandungan nikotin dan tar, larangan penggunaan bahan tambahan, serta pengaturan gambar dan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

    Menurut Merrijantij, belum terbitnya sejumlah aturan teknis tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan dalam menyusun rencana bisnis dan menyesuaikan proses produksi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More