Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Proyeksi Harga Tiket Pesawat Nataru Turun 11-12 Persen

2 min read
Pemerintah Proyeksi Harga Tiket Pesawat Nataru Turun 11-12 Persen
Suasana penumpang di Bandara Soekarno-Hatta usai ditutup dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
  • Pemerintah memproyeksikan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi turun 11-12 persen selama Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
  • Penurunan ditopang PPN Ditanggung Pemerintah 11 persen serta diskon 50 persen pada sejumlah biaya layanan bandara dan PNBP.
  • Stimulus berlaku untuk penerbangan 22 Desember 2026-10 Januari 2027, dengan pembelian tiket sejak 20 Oktober 2026; pemerintah akan mengawasi pelaksanaannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah memproyeksikan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 11 hingga 12 persen selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Penurunan tersebut didorong oleh insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) serta pemotongan biaya jasa kebandarudaraan untuk penerbangan periode 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menyatakan kebijakan penyesuaian tarif ditujukan menjaga keterjangkauan penerbangan bagi masyarakat pada libur akhir tahun.

“Besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” ujar Lukman di Jakarta, Rabu (28/10).

Dua instrumen stimulus disiapkan guna menekan tarif. Pertama, PPN DTP sebesar 11 persen atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.

Kedua, potongan 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) pada bandara yang dikelola badan usaha bandar udara dan pemerintah daerah.

Untuk bandara yang dikelola Unit Penyelenggara Bandar Udara pada lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, pemerintah memberikan pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.

Stimulus tarif berlaku untuk jadwal penerbangan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Pembelian tiket dengan fasilitas ini dapat dilakukan pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.

Rentang waktu tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan pemesanan sebelum periode puncak liburan.

Guna memastikan implementasi stimulus sesuai ketentuan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkoordinasi dengan pemangku kepentingan sektor penerbangan serta melakukan pengawasan di lapangan.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” kata Lukman.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More