Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Bebaskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Periode Nataru

3 min read
Pemerintah Bebaskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Periode Nataru
ilustrasi suasana sebelum pesawat berangkat (pixabay.com/ juno1412)
  • Pemerintah menanggung 100 persen PPN tiket pesawat ekonomi domestik selama Nataru 2026–2027 melalui PMK 77/2026 untuk menjaga daya beli dan menggerakkan perekonomian.
  • Insentif berlaku bila tiket dibeli 20 Oktober 2026–10 Januari 2027 dan penerbangan dijadwalkan 22 Desember 2026–10 Januari 2027.
  • PPN yang ditanggung hanya mencakup tarif dasar dan fuel surcharge; PPN layanan tambahan seperti bagasi serta pemilihan kursi tetap dibayar penumpang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) guna menjaga daya beli masyarakat.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027. Beleid tersebut ditetapkan pada 12 Oktober 2026.

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama setelah periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, pemerintah memberikan insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027,” demikian bunyi pertimbangan PMK 77/2026, dikutip Rabu (21/10).

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen yang diatur pada Pasal 2 beleid tersebut tidak mencakup seluruh komponen biaya perjalanan udara. Insentif hanya berlaku atas tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Komponen biaya di luar itu tetap dikenai PPN kepada penumpang.

Terdapat dua syarat bagi penumpang memperoleh fasilitas PPN DTP. Pertama, transaksi pembelian tiket dilakukan pada periode 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Kedua, jadwal penerbangan berada pada rentang waktu 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Lampiran PMK 77/2026 menjabarkan simulasi ketentuan tersebut. Penumpang yang membeli tiket pada 25 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 21 Desember 2026 tidak memenuhi syarat karena tanggal keberangkatan berada di luar periode insentif.

Sebaliknya, transaksi pembelian tiket pada 22 Oktober 2026 untuk jadwal penerbangan pada 22 Desember 2026 terhitung memenuhi persyaratan. Pada simulasi tersebut, PPN menjadi tanggungan pemerintah sepenuhnya.

  1. Dua syarat mendapatkan insentif PPN Tiket Pesawat

    Penumpang perlu memenuhi dua persyaratan untuk memperoleh fasilitas PPN DTP.

    Pertama, tiket dibeli pada periode 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Kedua, penerbangan dilakukan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

    Artinya, pembelian tiket dalam periode yang ditentukan tidak otomatis membuat penumpang memperoleh insentif. Tanggal penerbangan juga harus sesuai dengan rentang waktu yang ditetapkan pemerintah.

    Lampiran PMK 77/2026 memberikan ilustrasi mengenai ketentuan tersebut. Tiket yang dibeli pada 25 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 21 Desember 2026 tidak memenuhi syarat karena tanggal keberangkatannya berada di luar periode insentif. Dalam simulasi itu, PPN sebesar Rp100.276 tidak ditanggung pemerintah.

    Sebaliknya, tiket yang dibeli pada 22 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 memenuhi persyaratan. PPN sebesar Rp100.276 dalam contoh tersebut sepenuhnya ditanggung pemerintah.

  2. Tidak semua komponen tiket bebas PPN

    Meski pemerintah menanggung PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar, penumpang tetap perlu memperhatikan komponen lain yang tercantum dalam harga tiket. Biaya bagasi tambahan dan pemilihan kursi, misalnya, masih dapat dikenai PPN.

    Dalam lampiran PMK 77/2026, pemerintah memberikan simulasi tiket penerbangan Jakarta–Surabaya dengan harga total Rp1.261.756.

    Perinciannya terdiri atas tarif dasar Rp790.000, fuel surcharge Rp121.600, biaya iuran wajib jasa raharja (IWJR) Rp5.000, passenger service charge Rp119.880, PPN Rp100.276, bagasi tambahan Rp75.000, serta pemilihan kursi Rp50.000.

    Dalam simulasi tersebut, total PPN terutang mencapai Rp112.663. Dari jumlah itu, PPN sebesar Rp100.276 atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah.

    Sementara itu, PPN atas bagasi tambahan Rp7.432 dan pemilihan kursi Rp4.955 tetap dipungut kepada penumpang.

    Dengan demikian, fasilitas ini mengurangi beban PPN pada komponen utama harga tiket, tetapi tidak menghapus seluruh pajak atas layanan tambahan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More