Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Tekan Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Tanggung PPN Kelas Ekonomi

Tekan Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Tanggung PPN Kelas Ekonomi
ilustrasi pesawat terbang (pexels.com/Rafael Minguet Delgado)
Intinya Sih
  • Pemerintah menerbitkan PMK 24/2026 yang menetapkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik guna menekan dampak kenaikan harga avtur dan menjaga keterjangkauan tarif.
  • Kebijakan ini berlaku selama 60 hari sejak diundangkan, mencakup tarif dasar dan fuel surcharge, agar masyarakat segera merasakan manfaat pengurangan beban harga tiket pesawat.
  • Maskapai wajib melaporkan pemanfaatan fasilitas secara transparan, sementara penerbangan non-ekonomi tetap dikenai PPN normal; langkah ini diharapkan menjaga konektivitas dan keberlanjutan industri penerbangan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berupaya menekan dampak lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang mendorong kenaikan harga tiket, melalui pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah. Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.

Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur.

Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung.

Pemerintah menilai, intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, Badan Usaha Angkutan Udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.

“Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, dikutip Senin (27/4).

Sebagai informasi tambahan, pemerintah sebelumnya juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.

“Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Related Articles

See More