Bahlil Ungkap BUK Migas Akan Punya Kewenangan Lebih Besar

- RUU Migas akan memberi BUK Migas kewenangan mengelola perizinan hulu migas satu pintu, untuk mempercepat eksplorasi dan memperbaiki iklim investasi.
- Penyusunan DIM RUU Migas telah sekitar 90 persen selesai sebelum dibahas lebih lanjut, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.
- BUK Migas juga disiapkan memberi kemudahan pajak: kontraktor membayar setelah produksi berhasil, bukan saat masih tahap eksplorasi tanpa hasil.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas bakal memberikan kewenangan kepada Badan Usaha Khusus (BUK) Migas untuk mengelola perizinan hulu minyak dan gas bumi secara satu pintu.
Aturan pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ini ditargetkan mempercepat kegiatan eksplorasi sekaligus memperbaiki iklim investasi sektor migas di Indonesia.
Pemerintah mencatat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mendekati tahap penyelesaian sebelum dibahas lebih lanjut.
“Untuk Rancangan Undang-Undang yang akan kita bahas nanti, DIM-nya sudah sekitar 90 persen, sudah hampir 100 persen,” ujar Bahlil saat membuka Forum Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10).
Penguatan kewenangan BUK Migas difokuskan untuk menyelesaikan hambatan birokrasi yang dihadapi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Selama ini, KKKS masih harus mengurus perizinan di berbagai kementerian meski telah menyelesaikan proses tender.
Melalui BUK Migas, seluruh proses perizinan KKKS diintegrasikan dalam sistem satu pintu guna memangkas durasi birokrasi.
“Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah benar tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan memutar dari kementerian ke kementerian. Ini membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama,” kata Bahlil.
Selain perizinan, BUK Migas disiapkan untuk memberikan kemudahan perpajakan bagi kontraktor hulu migas. Skema yang dirancang menetapkan pembayaran pajak berdasarkan keberhasilan produksi. Dengan demikian, kontraktor yang berada dalam tahap eksplorasi dan belum menghasilkan migas tidak dibebani kewajiban pajak atas hasil produksi.
“Kalau sudah dapat [hasil produksinya] baru nanti dibayar. Kalau tidak ada hasil apa yang mau dibayar. Tapi jangan sudah ada hasil tidak dibayar, itu juga keliru,” kata Bahlil.
Pemerintah berharap penyederhanaan izin serta kemudahan perpajakan ini dapat mempercepat eksplorasi dan meningkatkan kegiatan usaha hulu migas di Indonesia.





















