Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Kebijakan Kemasan Rokok Polos Akhirnya Tak Jadi Diberlakukan

2 min read
Kebijakan Kemasan Rokok Polos Akhirnya Tak Jadi Diberlakukan
ilustrasi rokok (pixabay.com/klimkin)
  • Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan sepakat menghapus rencana kemasan polos untuk rokok dan rokok elektronik dalam rancangan Permenkes.
  • Produsen tetap wajib memperbesar porsi gambar dan peringatan kesehatan pada kemasan dari 40 persen menjadi 50 persen.
  • Rancangan aturan masih menyisakan satu pembahasan lintas kementerian; masa transisi penyesuaian kemasan ditetapkan dua tahun sejak Juli 2024.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan sepakat menghapus ketentuan penyeragaman kemasan polos (plain packaging) rokok dan rokok elektronik dari rancangan Peraturan Menteri Kesehatan di Jakarta, Kamis (29/10), meski produsen tetap wajib menaikkan porsi gambar peringatan kesehatan menjadi 50 persen.

Kesepakatan penghentian aturan penyeragaman kemasan produk tembakau tersebut dicapai dalam tahap harmonisasi rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Dengan kesepakatan ini, produsen dapat mempertahankan desain dan warna kemasan merek masing-masing. Ketentuan awal yang menyeragamkan warna kemasan menggunakan kode Pantone 448 C tidak dimasukkan ke dalam rancangan aturan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, mengonfirmasi pencapaian titik temu antar-kementerian tersebut.

"Kami sudah mencapai titik kesepakatan bahwa tidak ada penyeragaman kemasan lagi di industri hasil tembakau," kata Merrijantij di Jakarta, Kamis (29/10).

Kendati ketentuan kemasan polos dibatalkan, produsen wajib menyesuaikan pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada kemasan produk.

"Masih ada perubahan, karena di PP sebelumnya 40 persen, sekarang menjadi 50 persen. Jadi, industri harus menyesuaikan dengan 50 persen gambar dan peringatan kesehatannya," ujar Merrijantij.

Kementerian Perindustrian menilai pengaturan dalam Permenkes sebaiknya berfokus pada tata cara peringatan kesehatan, seperti ukuran, desain, dan penempatan gambar, bukan menyeragamkan tampilan kemasan secara keseluruhan.

Saat ini, penyusunan aturan tersebut masih menyisakan pembahasan satu poin antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan sebelum penerbitan dan pengundangan.

Aturan teknis ini merupakan pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menginduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemerintah menetapkan masa transisi penyesuaian ketentuan kemasan selama dua tahun sejak PP diundangkan pada Juli 2024. 

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More