BPJS Kesehatan Bantah Rumor Penghentian JKN

- BPJS Kesehatan membantah rumor penghentian JKN dan pengalihannya ke klinik KDMP, menegaskan program bagi 284,8 juta peserta tetap berjalan sesuai amanat undang-undang.
- Kepesertaan JKN per 1 Oktober 2026 mencapai 284,8 juta jiwa atau 98 persen penduduk Indonesia, dengan fokus BPJS Kesehatan pada peningkatan layanan.
- Klinik KDMP berpeluang menjadi tambahan fasilitas dalam ekosistem JKN setelah izin, seleksi, dan peninjauan kelayakan; bukan pengganti program JKN.
Jakarta, FORTUNE – BPJS Kesehatan membantah isu penghentian program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pengalihannya ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta memastikan jaminan layanan kesehatan bagi 284,8 juta peserta tetap berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan status JKN sebagai program negara yang diselenggarakan atas amanat undang-undang.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar,” ujar Rizzky melalui keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis (29/10).
Rizzky menyebut pengoperasian JKN berfokus pada peningkatan layanan. Data per 1 Oktober 2026 menunjukkan kepesertaan JKN mencapai 284,8 juta jiwa atau 98 persen dari total penduduk Indonesia.
Mengenai hubungan dengan KDMP, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menjelaskan adanya peluang kerja sama pembiayaan dengan klinik KDMP sesuai regulasi. Kerja sama tersebut merupakan penambahan fasilitas kesehatan, bukan penggantian program JKN.
“Kalau regulator memberikan izin dan sesuai dengan peraturan yang diperlukan, maka BPJS akan bisa segera menggabungkan kerja samanya, termasuk KDMP untuk menjadi fasilitas kesehatan," kata Abdi.
Abdi menyatakan fasilitas kesehatan yang ingin bermitra dan menjadi faskes rujukan BPJS Kesehatan harus melalui seleksi serta proses peninjauan kelayakan (credentialing) bersama dinas kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan menyusun skema kolaborasi dengan KDMP untuk mengintegrasikan unit pelayanan kesehatan desa ke dalam ekosistem JKN. Rencana tersebut disiapkan agar klinik milik koperasi dapat beroperasi sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau klinik pratama.
Hingga September 2026, BPJS Kesehatan memiliki kemitraan dengan 23.816 FKTP, 3.221 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 7.180 sarana penunjang di seluruh Indonesia.



















