DJP Perkuat Kerja Sama Internasional, Tagih Pajak Lintas Negara

DJP memperluas kerja sama penagihan pajak lintas negara melalui pertukaran informasi untuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak.
Indonesia menjadi penandatangan GIR MCAA, sehingga pertukaran GIR otomatis dengan yurisdiksi mitra dijadwalkan mulai 2027.
Kerja sama ini mendukung transparansi pajak dan pengawasan kepatuhan untuk pelaksanaan pajak minimum global.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas kerja sama memperluas kerja sama penagihan pajak lintas negara untuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak. Langkah yang dilakukan melalui kerja sama perpajakan internasional di bidang pertukaran informasi melalui penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA).
Kesepakatan ini menjadi instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).
"Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dalam forum global ini guna mewujudkan visi bersama. Mari kita bersama-sama memastikan bahwa tidak ada penagihan pajak yang terhenti di perbatasan negara," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (30/10).
Indonesia menjadi penandatangan (signatory) GIR MCAA dan membuka jalan bagi pertukaran informasi GloBE Information Return (GIR) secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI) dengan yurisdiksi mitra.
Berdasarkan daftar yang dipublikasikan OECD per 1 Oktober 2026, 40 negara/yurisdiksi telah menjadi penanda-tangan GIR MCAA, antara lain Singapura, Malaysia, Thailand, Hong Kong, Jepang, Korea, dan Australia.
Dengan partisipasi Indonesia, jumlah penanda tangan menjadi 41 yurisdiksi. Bagi Indonesia, pertukaran GIR secara otomatis dijadwalkan mulai tahun 2027.
Menurut Bimo, kerja sama dalam penagihan pajak lintas negara dapat mencapai dua tujuan sekaligus. Pertama, kerja sama ini mendukung transparansi pajak. Hal ini memastikan bahwa informasi yang ditukar dapat diwujudkan menjadi penerimaan negara penerimaan yang mendanai layanan publik dan mendukung mobilisasi sumber daya domestik.
Bimo melanjutkan, kerja sama ini juga mencegah penghindaran pajak. Ketika otoritas pajak lintas negara dapat saling mengandalkan dalam penagihan pajak, memindahkan aset ke luar negeri tidak lagi menjadi cara yang aman untuk menghindari kewajiban pajak.
Sebagai konteks, GIR adalah formulir pelaporan standar yang memuat informasi umum grup perusahaan multinasional serta penerapan ketentuan GloBE di setiap yurisdiksi tempat grup beroperasi. Informasi ini untuk menghitung dan memastikan pemenuhan pajak minimum global oleh grup dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan paling sedikit 750 juta euro.
Pada prinsipnya, setiap entitas konstituen wajib melaporkan GIR kepada otoritas pajak di yurisdiksi tempat entitas tersebut berada (local filing). Melalui mekanisme pelaporan terpusat (central filing), grup dapat menyampaikan GIR pada satu yurisdiksi, yaitu yurisdiksi Ultimate Parent Entity atau Designated Filing Entity.
Bagi wajib pajak, mekanisme ini memberikan kemudahan dan efisiensi karena mengurangi jumlah yurisdiksi tempat GIR harus dilaporkan. Bagi otoritas pajak, pertukaran informasi menyediakan data yang dibutuhkan untuk mendukung pengawasan kepatuhan dalam rangka pelaksanaan pajak minimum global.



















