Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Kepesertaan Aktif Jadi Sorotan

- Pemerintah mengucurkan Rp20 triliun ke DJS Kesehatan; Rp10 triliun cair awal Oktober 2026 dan sisanya dibukukan pada November 2026.
- Peserta BPJS Kesehatan mencapai 284,89 juta jiwa atau 98,2 persen penduduk per 1 Oktober 2026, sementara kepesertaan aktif berada di level 79,49 persen.
- BPJS Kesehatan mengevaluasi kepatuhan iuran 360.000 badan usaha, karena gotong royong peserta diperlukan untuk membiayai layanan mahal seperti hemodialisis.
Jakarta, FORTUNE — Pemerintah menyuntikkan dana Rp20 triliun ke Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, mengonfirmasi pencairan dana tersebut dalam acara Satya JKN Awards di Jakarta, Jumat (30/10).
Tahap perdana senilai Rp10 triliun telah cair pada awal Oktober 2026. Sisa dana masuk pembukuan pada November 2026.
Kucuran dana ini beriringan dengan dorongan pemerintah kepada sektor swasta dan otoritas daerah. Fokus utamanya meningkatkan rasio kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang bertengger pada level 79,49 persen.
Hingga 1 Oktober 2026, total peserta BPJS Kesehatan menyentuh 284,89 juta jiwa. Jumlah tersebut merepresentasikan 98,2 persen dari total penduduk Indonesia.
“JKN adalah investasi produktivitas bangsa, melalui proteksi yang diberikan oleh Program JKN, berobat kini tidak lagi harus mengeluarkan biaya mahal. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan, dengan demikian Program JKN harus kita jaga bersama dengan memperkuat gotong royong yang melibatkan berbagai pihak,” ujar Muhaimin.
Ia mendesak badan usaha mendaftarkan seluruh pekerja demi menjaga keberlangsungan pembiayaan.
"Pemerintah daerah harus mendukung pelaksanaan Program JKN agar seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan layanan Kesehatan secara merata,” kata Muhaimin.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyatakan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) membutuhkan kepatuhan pembayaran iuran. Sebagai respons, BPJS Kesehatan mengevaluasi kepatuhan 360.000 badan usaha di seluruh Indonesia. Sasaran evaluasi mengarah pada kelancaran setoran iuran segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU).
Pujowaskito mengungkap beban pembiayaan klaim lewat analogi tindakan hemodialisis. Biaya tindakan mencapai Rp786.200 per kunjungan. Pasien umumnya menjalani delapan kali tindakan per bulan dengan total tagihan Rp6.289.600.
“Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah,” kata Pujo.




















