Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Suahasil Tegaskan Tak Ada Pajak untuk Transfer Antar Bank dan Dompet Digital

3 min read
Suahasil Tegaskan Tak Ada Pajak untuk Transfer Antar Bank dan Dompet Digital
ilustrasi transfer uang (unsplash.com/Atlantic Money)
  • Suahasil Nazara menegaskan tidak ada kebijakan baru yang otomatis mengenakan PPN atas transfer antar bank dan dompet digital.

  • SPP TDLN berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan, bukan seluruh transaksi atau transfer dana personal.

  • DJP menunjuk enam lembaga sebagai issuer tahap awal dan merancang sistem untuk mencegah pemungutan PPN secara ganda.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan baru yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transfer antar bank dan dompet digital. Pernyataan ini menegaskan tanggapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penerapan pajak digital yang akan berlaku pada 9 November 2029.

“Tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antar bank maupun dompet digital,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11).

Suahasil mengatakan bahwa pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri SPP TDLN telah diumumkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026. Sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi luar ngeri yang merupakan objek pajak. Dengan demikian, tidak seluruh transaksi akan dikenakan pajak.

Sementara itu, terkait layanan transfer dan dompet digital, PPN atas biaya jasa tertentu sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022. Dalam PMK tersebut, PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, dan bukan atas nominal uang yang ditransfer.

Sebelumnya Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa pemerintah berencana mengenakan pajak pada aktivitas transaksi keuangan seperti transfer bank untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital Ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech Termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus store pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).

DJP lantas menegaskan bahwa pajak yang dimaksud adalah SPP TDLN, dan bukan kebijakan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri. Pemungutan PPN melalui SPP TDLN hanya dilakukan pada transaksi yang memenuhi ketentuan.

Transfer dana dan remitansi (pengiriman uang lintas negara) tidak otomatis menjadi objek PPN. “Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati dalam keterangannya.

SPP-TDLN sendiri dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. PPN yang telah dipungut oleh pelaku usaha PMSE tidak akan kembali dipungut melalui SPP-TDLN.

Pada tahap awal, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungfut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer). Keenam entitas tersebut melipyti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.

Saat ini, calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi sebelum dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN.

    Related Articles

    See More