Harga Minyak Naik, Subsidi dan Kompensasi Energi 2026 Membengkak ke Rp500 T

Pemerintah menaikkan subsidi dan kompensasi energi 2026 menjadi Rp500 triliun untuk mengantisipasi peningkatan harga ICP.
Per 30 Oktober 2026, pembayaran subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp333,9 triliun.
Alokasi subsidi energi dalam RAPBN 2027 disepakati turun menjadi Rp261,50 triliun.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menaikkan subsidi dan kompensasi energi pada 2026 menjadi Rp500 triliun untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak. Pada perhitungan APBN 2026, subsidi dan kompensasi energi ditetapkan sebesar Rp338 triliun.
"Karena kita mengantisipasi bahwa di tahun 2026 ini ada peningkatan harga ICP. Maka ketika laporan semester itu kita naikkan ke Rp500 triliun," ujar Suahasil dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Selasa (3/11).
Suahasil mencatat, rata-rata Indonesia Crude Price (ICP) sampai dengan akhir Oktober adalah US$93 per barrel dengan perhitungan kurs di kisaran 17.508 rupiah per dolar AS. Dalam asumsi makro di APBN 2026, pemerintah menetapkan ICP di level US$70 per barel.
Kenaikan harga minyak juga berdampak pada kenaikan pembayaran pemerintah pada Pertamina dan PLN dalam subsidi dan kompensasi energi.
Pemerintah telah membayarkan subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp333,9 triliun per 30 Oktober 2026. Pemerintah juga akan terus melanjutkan pembayaran sesuai dengan anggaran yang ditetapkan. "Sampai dengan 30 Oktober telah dibayarkan Rp333,9 triliun," katanya.
Sementara itu, hasil realisasi subsidi dan kompensasi energi sepanjang 2026 akan diumumkan ketika perhitungan sudah dilakukan hingga akhir tahun. "Dan itu nanti akan kami sampaikan di dalam laporan keuangan pemerintah pusat dan juga laporan APBN kita secara rutin bulanan," katanya.
Sementara itu, Pemerintah dan DPR telah menyepakati penurunan alokasi subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Rp261,50 triliun. Angka tersebut turun Rp11,44 triliun dibandingkan usulan pemerintah dalam RAPBN 2027 sebesar Rp272,95 triliun.
Secara terperinci, subsidi BBM dan LPG 3 kg dialokasikan sebesar Rp131,39 triliun. Angka itu terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu sebesar Rp28,38 triliun dan subsidi LPG tabung 3 kg sebesar Rp103,05 triliun.
Sementara itu, subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp130,18 triliun. Dari jumlah tersebut, subsidi tahun berjalan mencapai Rp117,84 triliun, sedangkan alokasi untuk kurang bayar tahun 2025 sebesar Rp12,26 triliun.






















