BLU Gantikan Pertamina untuk Impor Minyak Mentah hingga LPG

Perpres Nomor 107 Tahun 2026 mengalihkan pengadaan impor minyak mentah, BBM, dan LPG kepada BLU, sementara Pertamina membeli pasokan energi tersebut dari BLU.
Pemerintah akan memakai skema antarpemerintah dan pemerintah-ke-bisnis untuk mempercepat negosiasi pemasok, menggantikan tender B2B yang dinilai rentan terhadap pengalihan penjualan.
Kebijakan ini ditujukan menjaga ketahanan energi di tengah geopolitik Timur Tengah; Indonesia masih mengimpor minyak mentah, LPG sekitar 80 persen, serta sebagian bensin.
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan impor minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026.
Melalui aturan tersebut, pengadaan komoditas energi strategis itu akan dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU), sementara PT Pertamina (Persero) akan membeli pasokan dari lembaga tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan perubahan mekanisme tersebut bertujuan memberikan keleluasaan kepada pemerintah dalam menentukan negara pemasok energi, sekaligus mengantisipasi ketidakpastian geopolitik global.
“Perpres 107 ini adalah babak baru dalam sistem pengadaan crude, BBM, dan LPG bagi negara kita. Selama ini Pertamina melakukan proses business to business (B2B), tendernya lama, dan dengan Perpres ini kita melakukan government to government (G2G) dan government to business (G2B),” kata Bahlil dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin (26/10).
Mekanisme pengadaan sebelumnya melalui tender antarpelaku usaha memiliki sejumlah kendala. Dia mencontohkan, Pertamina pernah memenangkan tender dengan harga yang dinilai kompetitif, tetapi pemasok kemudian mengalihkan penjualan kepada negara lain yang menyodorkan harga lebih tinggi.
Dengan skema baru tersebut, pemerintah akan bernegosiasi langsung dengan negara pemasok melalui mekanisme antarpemerintah maupun dengan pelaku usaha. BLU yang ditugaskan akan menjadi pihak yang melakukan pengadaan, sedangkan Pertamina membeli komoditas energi dari BLU untuk memenuhi kebutuhan nasional.
“Enggak ada lagi perusahaan-perusahaan lain. Enggak ada lagi. Jadi negara ke negara aja,” ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan, perubahan mekanisme pengadaan energi tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga ketahanan pasokan di tengah ketegangan geopolitik, khususnya di kawasan Timur Tengah.
Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan berbagai alternatif sumber pasokan guna mengantisipasi kemungkinan terburuk yang dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan energi nasional.
“Geopolitik sampai sekarang masih belum menentu. Tidak bisa kita meramalkan atau menganalisa kapan berakhir. Ketegangan di Timur Tengah terus terjadi,” katanya.
Presiden Prabowo Subianto meminta langkah antisipasi disusun agar Indonesia tetap memiliki akses terhadap sumber energi, termasuk ketika terjadi gangguan pasokan dari negara atau kawasan tertentu.
Dalam konteks tersebut, pemerintah mulai menyesuaikan sumber impor minyak mentah. Bahlil menyatakan Indonesia masih mengimpor minyak mentah, tetapi pasokannya tidak lagi berasal dari kawasan Timur Tengah.
Sementara itu, ketergantungan terhadap impor LPG masih tinggi. Sekitar 80 persen kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi dari impor, yang menurut Bahlil saat ini berasal dari Amerika Serikat.
Kemudian untuk solar, dia menyatakan Indonesia sudah tidak lagi mengimpor. Namun, pemerintah masih mengimpor sebagian kebutuhan bensin, termasuk Pertalite dengan spesifikasi RON 90 serta sejumlah kebutuhan bensin beroktan RON 92, RON 95, dan RON 98.
Kondisi tersebut membuat fleksibilitas dalam memilih negara pemasok menjadi penting, terutama untuk komoditas yang kebutuhan domestiknya belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Bahlil berharap mekanisme baru melalui BLU dapat memperluas pilihan sumber pasokan sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah untuk mengamankan kebutuhan energi nasional.























