Suahasil Tegaskan Gaji ASN Ditransfer ke Rekening, Bukan Lewat Koperasi

Gaji ASN, PNS, TNI, dan Polri disalurkan langsung dari kas negara ke rekening masing-masing pegawai, bukan melalui KDMP.
Sistem G2P Payment telah digunakan untuk pembayaran gaji, bantuan perlindungan sosial, dan Tunjangan Profesi Guru.
Usulan penyaluran gaji melalui KDMP masih memerlukan kejelasan, sementara DPR menyoroti kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia koperasi.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri disalurkan langsung dari kas negara menuju rekening masing-masing pegawai dan tidak melalui Koperasi Dewa Merah Putih (KDMP).
"Di dalam praktek, kita lihat bahwa yang namanya kalau pembayaran gaji itu ya idealnya dari rekening kas umum negara langsung dibayarkan kepada rekening PNS, TNI, Polri," ujar Suahasil di Jakarta, Jumat (23/10).
Suahasil mengatakan bahwa praktik tersebut penyaluran dari kas negara melalui rekening sudah dilakukan selama ini baik untuk pembayaran gaji, hingga juga untuk bantuan perlindungan sosial (Perlinsos) dan juga Tunjangan Profesi Guru. Sistem tersebut disebut dengan Government To Persons Payment (G2P Payment).
Modernisasi operasi perbendaharaan tersebut diarahkan untuk meminimalkan kendala sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan kas negara.
"Tentu di satu dan dua titik masih ada yang belum tertransfer secara langsung, ini kita upayakan supaya bisa kita transfer secara langsung menggunakan rekening perbankan," ujarnya.
Wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) awalnya diungkapkan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta pada 5 Oktober. Kementerian Koperasi mengatakan bahwa usulan tersebut telah diajukan pada Kementerian Keuangan, namun mekanisme dan pelaksanaannya masih memerlukan kejelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR, Fauzan Khalid juga sebelumnya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang wacana penyaluran gaji ASN melalui KDMP karena berisiko menimbulkan hambatan pencairan, persoalan administrasi, hingga celah penyaluran dana.
"Sistem internal kopersi, saya kira ini belum setara dengan perbankan. Koperasi belum siap baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia," katanya, dikutip Jumat (23/10).






















