Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Ekonom Kritik 58,03% Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih

Ilustrasi Koperasi Merah Putih
Ilustrasi Koperasi Merah Putih (IDN Times/Asrhawi Muin)
Intinya sih...
  • 58,03% Dana Desa dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menurut PMK Nomor 7 Tahun 2026.
  • Economist CELIOS, Nailul Huda menyebutkan bahwa alokasi dana besar tersebut berisiko menghambat pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakatnya.
  • Ekonom INDEF, Esther Sri Astuti menekankan pentingnya pertanggungjawaban Dana Desa dan partisipasi serta aspirasi masyarakat desa dalam menentukan arah koperasi merah putih.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Sejumlah ekonom mengkritik alokasi 58,03 persen dari total pagu dana desa untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, yang

“Dana desa yang biasanya untuk membangun ekonomi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya, tersedot program pemerintah pusat,” kata Ekonom CELIOS, Nailul Huda pada Fortune Indonesia, Rabu (18/2).

Terlebih lagi, ia menyoroti bahwa masih banyak desa yang masih membutuhkan pembangunan fisik seperti jembatan, maupun pembangunan ekonomi. Nailul mencermati, terdapat satu kemunduran yang dihadapi oleh desa, karena tidak semua warga desa setuju dengan KDMP, namun dipaksa untuk menerima. Menurutnya, pembangunan dari desa yang disampaikan oleh Prabowo hanya menjadi isapan jempol.

Imbasnya, banyak pelaku usaha yang sudah berada di desa akan mengalami penurunan permintaan, bahkan menjadi gulung tikar. “Banyak yang akan jadi pengangguran hanya karena Prabowo memaksakan kehendaknya membuat KDMP ini,” tegasnya.

Sementara itu, ekonom INDEF, Esther Sri Astuti menegaskan bahwa sebaiknya pertanggungjawaban dana desa harus jelas karena berasal dari APBN. Perangkat desa juga harus dilibatkan serta aspirasi masyarakat desa harus dipertimbangkan menentukan kemana arah koperasi merah putih itu berjalan.

“Tata kelola kelembagaan harus punya good governance, capacity building dan technical assistance harus dilakukan untuk pra pengelola koperasi. Mengingat koperasi banyak yang mati dan hidup segan mati pun tak mau,” tutupnya.

Sebagai konteks, menurut PMK tersebut, total pagu anggaran Dana desa untuk tahun anggaran 2026 adalah sebesar Rp60,57 triliun. Dari total dana tersebut, sebesar Rp34,57 triliun dialokasikan untuk KDMP. 

Sementara itu, sisa pagu sebesar Rp25 triliun dialokasikan menjadi pagu reguler, yang dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan desa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More

Mendagri Usul Serpihan Kayu dan Lumpur Sisa Bencana Dikelola BUMD

18 Feb 2026, 21:27 WIBNews