- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS).
18 Saham Akan Delisting dari BEI pada 10 November 2026, Ada Sritex

BEI akan mendelisting 18 emiten pada 10 November 2026, berdasarkan pengumuman 10 April 2026 dan Peraturan Bursa Nomor I-N.
Tujuh emiten masuk daftar karena pailit, termasuk Sritex. Sedangkan, 11 lainnya terkena delisting setelah suspensi perdagangan melampaui 50 bulan.
Emiten diberi kesempatan buyback pada 11 Mei-9 November 2026, dengan rencana wajib diumumkan dan dimulai paling lambat 10 Mei 2026.
Jakarta, FORTUNE — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham atau delisting 18 emiten pada 10 November 2026. Keputusan delisting diumumkan BEI pada 10 April 2026 melalui pengumuman resmi yang mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Sebelum penghapusan berlaku efektif, 18 perusahaan berkesempatan melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback hingga 9 November 2026.
Table of Content
Daftar 18 saham akan delisting
18 emiten yang akan dihapus dari papan pencatatan BEI terbagi dalam dua kelompok berdasarkan kondisi yang menjadi dasar keputusan bursa. Kelompok pertama terdiri dari tujuh perusahaan yang dinyatakan pailit. Kelompok kedua berisi 11 emiten dengan masa suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan.
1. Emiten dalam kelompok pailit
Salah satu nama dalam kelompok pailit adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Perusahaan tekstil ini pernah menjadi pemain besar di industri tekstil nasional.
Berikut tujuh perusahaan yang masuk dalam kelompok emiten pailit:
2. Emiten dengan suspensi lebih dari 50 bulan
Kelompok kedua berisi perusahaan yang telah dihentikan sementara perdagangan sahamnya dalam jangka panjang. Sebagai contoh, PT Golden Plantation Tbk (GOLL) mengalami suspensi sejak 30 Januari 2019. Emiten lainnya mulai disuspensi pada periode 2019 hingga 2021.
Berikut daftar emiten dengan suspensi lebih dari 50 bulan:
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).
Jadwal buyback sebelum delisting
BEI mengimbau perusahaan yang masuk dalam daftar delisting untuk melaksanakan buyback. Perusahaan harus menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana tersebut dan memulai pelaksanaannya paling lambat 10 Mei 2026.
Periode buyback berlangsung pada 11 Mei hingga 9 November 2026, sehari sebelum penghapusan pencatatan berlaku efektif.
BEI menegaskan perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif delisting. Persetujuan delisting juga tidak menghapus kewajiban yang belum diselesaikan perusahaan kepada bursa.
Ketentuan BEI untuk delisting saham
Peraturan Bursa Nomor I-N mengatur sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penghapusan pencatatan saham. Salah satunya adalah kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan, baik dari sisi keuangan maupun hukum, tanpa menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai (Ketentuan III.1.3.1).
BEI juga dapat melakukan delisting apabila saham perusahaan tercatat telah disuspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Tunai, maupun di seluruh pasar (Ketentuan III.1.3.3). Jadi, durasi suspensi 11 emiten pada kelompok kedua telah melampaui batas minimum.
FAQ seputar 18 saham akan delisting
Kapan 18 saham tersebut resmi delisting dari BEI? Penghapusan pencatatan dijadwalkan efektif pada 10 November 2026.
Berapa emiten yang masuk kelompok pailit? Sebanyak tujuh emiten masuk dalam kelompok tersebut.
Berapa emiten yang disuspensi lebih dari 50 bulan? Terdapat 11 emiten dalam kelompok ini.
Kapan batas akhir periode buyback saham? Perusahaan dapat melaksanakan buyback hingga 9 November 2026.





















