Jakarta, FORTUNE – Upaya pemulihan ekonomi dalam negeri tampaknya berhasil berdampak positif terhadap tingkat pendapatan per kapita. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat PDB per kapita Indonesia tahun lalu mencapai US$4.349,5 atau setara dengan Rp62,2 juta.
Tren PDB per kapita itu meningkat dibandingkan Rp57,3 juta pada 2020. Sebagai perbandingan, indikator tersebut juga telah melampaui level sebelum pandemi atau 2019. Kala itu, PDB per kapita Indonesia Rp59,3 juta.
“Dengan pencapaian ini, dan klasifikasi Bank Dunia terakhir (2020), Indonesia diperkirakan kembali masuk ke kelompok Upper-Middle Income Countries pada 2021,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (7/2).
Dalam laporan sebelumnya Bank Dunia mengumumkan perekonomian Indonesia per 2020 masuk kategori negara dengan pendapatan menengah ke bawah. Posisi Indonesia itu turun dari status menengah ke atas pada tahun sebelumnya.
Namun, sebagai catatan, Bank Dunia dalam definisi tersebut menggunakan ukuran pendapatan nasional bruto (Gross National Income/GNI). Menurut lembaga tersebut, pada 2020 GNI per kapita Indonesia US$3.870, atau turun dari US$3.530 pada 2019.
Penurunan itu diperkirakan sebagai dampak langsung koreksi ekonomi akibat krisis pandemi. Di samping itu, melorotnya status Indonesia juga seiring standar GNI per kapita yang disesuaikan oleh Bank Dunia. Pada 2020, batas atas negara kelompok pendapatan menengah ke bawah adalah US$4.045, dan pada tahun lalu naik menjadi US$4.095.