Jakarta, FORTUNE - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) masih mengkaji sejumlah opsi untuk memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float. Hingga kini, perseroan masih berdiskusi dengan regulator serta otoritas terkait.
Saat ini, porsi free float saham Danamon tercatat sebesar 7,54 persen. Adapun, ketentuan minimum free float bagi emiten perbankan ditetapkan sebesar 12,5 persen.
President Director Bank Danamon, Nobuya Kawasaki, mengatakan perseroan masih berkomunikasi mengenai langkah yang akan ditempuh dengan regulator dan otoritas nasional terkait.
"Kami sedang berdiskusi dengan regulator dan otoritas terkait. Pada waktunya, ketika kami sudah dapat mengumumkannya, tentu kami akan menyampaikan langkah yang akan diambil. Namun, untuk saat ini belum ada yang dapat kami sampaikan," kata Nobuya, dalam eksklusif media gathering di Jakarta, Selasa (6/10).
Beberapa waktu sebelumnya Direktur Bank Danamon Rita Mirasari mengatakan tidak memeiliki rencana untuk delisting guna memenuhi ketentuan free float.
"Tidak sih (belum ada rencana delisting). Tapi kami selalu berusaha untuk Bank Danamon," ujar Rita saat ditemui di Perbanas Institute Jakarta, Selasa (2/6).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan ketentuan free float berlaku bagi seluruh perusahaan perbankan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pemenuhan ketentuan tersebut dapat dilakukan melalui penyesuaian struktur kepemilikan saham hingga jumlah saham yang beredar di publik memenuhi ketentuan.
"Free float dapat dipenuhi melalui penyesuaian struktur kepemilikan sahamnya antara lain melalui penggabungan dua atau lebih bank," ujar Dian dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/6).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi pasar modal untuk meningkatkan kualitas emiten, transparansi, serta perlindungan investor. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Danamon memiliki waktu hingga 31 Maret 2027 untuk memenuhi ketentuan free float sebesar 12,5 persen.
