Mengenal Self Assessment System, Pajak yang Dihitung Sendiri

Self assessment system adalah sistem pemungutan pajak di mana besaran pajak yang harus dibayar ditentukan oleh wajib pajak (WP).
Pajak mungkin sudah hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi kewajiban kita untuk membayar pajak.
Dalam dunia perpajakan, penghitungan besaran pajak berdasarkan dua sistem, yakni official assessment system (dihitung langsung oleh petugas pajak), atau self assessment system yang merupakan perhitungan pajak oleh WP itu sendiri.
Dalam kehidupan sehari-hari, penerapan self assessment system banyak ditemui tanpa Anda sadari. Lantas, apa itu self assessment system? Bagaimana bentuknya serta apa saja kelebihan dan kekurangannya? Selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Apa itu self assessment system?

Self assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan kepada WP untuk menghitung, membayar, hingga melaporkan jumlah pajak yang terutang. Jadi, WP yang menentukan sendiri nominal pajak yang harus dibayarkan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Sistem self assessment system, mewajibkan WP untuk bersifat aktif, sehingga peran dari institusi pajak hanya bertindak sebagai pengawas dan penegak hukum.
WP dianggap mampu menghitung pajak dan mempunyai kejujuran yang tinggi untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Dengan adanya sistem ini, WP diharapkan dapat lebih percaya dengan mekanisme perpajakan, sehingga pelaksanaan kewajiban dapat dilakukan dengan baik.
Ciri-ciri self assessment system

Berikut ini ciri-ciri self assessment system pajak yang perlu Anda ketahui, simak selengkapnya di bawah ini:
- Perhitungan besaran dan nominal pajak yang terutang dilakukan sendiri oleh wajib pajak (WP).
- WP berperan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari menghitung jumlah pajak, membayarkan, hingga melaporkannya kepada institusi pajak.
- Pemerintah bertindak sebagai pengawas dan penegak hukum saja. Dalam hal ini, instusti tidak perlu untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak pengecualian jika WP telat lapor, bayar, dan lain sebagainya.
- WP memiliki wewenang untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Inisiatif untuk menghitung dan memungut pajak sepenuhnya dipegang oleh WP.
- Self assessment system memberikan tanggung jawab sepenuhnya kepada WP sesuai dengan Surat Pemberitahuan (SPT).
Contoh penerapan self assessment system

Adapun contoh dari penerapan self assessment system dikhususkan untuk jenis pajak yang masuk dalam kategori pajak pusat, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Kelebihan dan kekurangan self assessment system

Sistem self assessment system memiliki kelebihan dan kekurangan dalam pemungutan pajak.
Kelebihan self assessment system
Kelebihan dari sistem perpajakan ini di antaranya sebagai berikut:
- Pemungutan pajak berjalan lebih cepat dan efektif karena WP menghitung perpajakan sendiri.
- Mendorong WP untuk percaya dengan mekanisme pajak di Indonesia, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan pelaporan SPT-nya.
Kekurangan self assessment system
Kekurangan dari self assessment system ini yakni:
- Bagi WP yang tidak memiliki pengetahuan perpajakan akan kesulitan dalam menghitung, membayar, hingga melaporkan kewajiban perpajakannya. Hal ini dapat membuat WP keliru untuk menghitung nominal pajak yang terutang.
- Bisa menimbulkan tunggakan pajak bagi WP yang tidak mau membayarnya.
Jadi, self assessment system adalah sistem perpajakan yang sistem perhitungan, pembayaran, dan pelaporannya ditentukan sendiri oleh WP. Semoga informasi ini bermanfaat.