Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
siapakah yang tergolong kalangan masyarakat berpenghasilan rendah
ilustrasi perumahan (unsplash.com/jakub zerdzicki)

Rumah bersubsidi adalah program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat yang tergolong berpenghasilan rendah. Artinya, tidak semua orang berhak mengajukan pembelian rumah bersubsidi.

Sederhananya, kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MRB) adalah masyarakat yang memiliki daya beli terbatas. Golongan masyarakat sangat membutuhkan dukungan pemerintah seperti bantuan rumah bersubsidi.

Kriteria MRB sudah diatur oleh pemerintah dengan program bantuannya yang umumnya berkaitan dengan batas penghasilan tertentu per bulannya.

Lantas, siapakah yang tergolong kalangan masyarakat berpenghasilan rendah? Simak kriterianya di bawah ini.

Kriteria masyarakat berpenghasilan rendah

Dalam membantu pemerintah untuk mengenali masyarakat yang butuh bantuan, kriteria masyarakat berpenghasilan rendah banyak (MBR) dijadikan patokan.

Kriteria MBR adalah batasan penghasilan seseorang yang berhak mendapatkan fasilitas dalam hal perubahan. Biasanya, batasan tersebut telah diatur dalam regulasi pemerintah lewat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, pemerintah menetapkan batasan penghasilan MBR berkisar antara Rp4 juta sampai Rp8 juta.

Seseorang yang memiliki pendapatan per bulan dalam rentang tersebut masuk ke dalam kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka dapat mengajukan program Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah bersubsidi.

Kriteria MBR 2025 naik

Belum lama ini, pemerintah merilis peraturan terkait siapakah yang tergolong kalangan masyarakat berpenghasilan rendah terbaru. 

Dilansir situs resmi pkp.go.id, Menteri PKP, Maruarar Sirait atau Ara, batasan penghasilan MBR dinaikan agar mampu memiliki rumah. 

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Adapun peraturan tersebut telah berjalan sejak tanggal 22 April 2025 secara nasional.

Penghasilan MBR tersebut dibagi berdasarkan status pernikahan dan zona wilayah yang berbeda. Berikut rincian kriteria MBR 2025 menurut penghasilan paling banyak per bulannya yang penting untuk diketahui.

A. Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatra, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

1. Umum

  • Tidak kawin: Rp8,5 juta;

  • Kawin: Rp10 juta.

2. Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk satu orang: Rp10 juta.

B. Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

1. Umum

  • Tidak kawin: Rp9 juta;

  • Kawin: Rp11 juta,

2. Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk satu orang: Rp11 juta

C. Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

1. Umum

  • Tidak kawin: Rp10,5 juta;

  • Kawin: Rp12 juta.

2. Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk satu orang: Rp12 juta.

D. Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

1. Umum

  • Tidak kawin: 12 juta;

  • Kawin: Rp14 juta.

2. Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk satu orang: Rp14 juta.

Pemerintah rencanakan menambah opsi luas lahan rumah subsidi

Pemerintah berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Usulan tersebut tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.

Dalam rencana tersebut, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.

Di sisi lain, luas bangunan direncanakan minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Dalam hal ini, Kementerian PKP menegaskan bahwa rencana luas rumah subsidi tersebut bersifat sebagai opsi tambahan dan bukan menggantikan aturan sebelumnya.

“Itu tidak diganti, tetapi kami menambah fiturnya. Nanti masyarakat yang akan memilih opsinya,” kata Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati, dikutip dari Antara News.

Menurut Sri, pilihan tersebut dapat memungkinkan masyarakat untuk memiliki rumah subsidi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. 

Adapun rencana ini masih dalam tahap pembahasan dengan mengundang berbagai asosiasi dan ahli guna menyempurnakan regulasi.

Dari penjelasan di atas, singkatnya siapakah yang tergolong kalangan masyarakat berpenghasilan rendah merujuk pada masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli.

Beberapa program bantuan pemerintah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan MRB, termasuk perumahan berupa KPR rumah bersubsidi.

Editorial Team