Belum lama ini, pemerintah merilis peraturan terkait siapakah yang tergolong kalangan masyarakat berpenghasilan rendah terbaru.
Dilansir situs resmi pkp.go.id, Menteri PKP, Maruarar Sirait atau Ara, batasan penghasilan MBR dinaikan agar mampu memiliki rumah.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Adapun peraturan tersebut telah berjalan sejak tanggal 22 April 2025 secara nasional.
Penghasilan MBR tersebut dibagi berdasarkan status pernikahan dan zona wilayah yang berbeda. Berikut rincian kriteria MBR 2025 menurut penghasilan paling banyak per bulannya yang penting untuk diketahui.
A. Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatra, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
1. Umum
Tidak kawin: Rp8,5 juta;
Kawin: Rp10 juta.
2. Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk satu orang: Rp10 juta.
B. Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
1. Umum
Tidak kawin: Rp9 juta;
Kawin: Rp11 juta,
2. Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk satu orang: Rp11 juta
C. Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
1. Umum
2. Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk satu orang: Rp12 juta.
D. Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
1. Umum
Tidak kawin: 12 juta;
Kawin: Rp14 juta.
2. Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk satu orang: Rp14 juta.