Awal tahun 2025 diwarnai dengan meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK), yang berdampak pada puluhan ribu tenaga kerja di berbagai daerah di Indonesia.
Data dari satudata.kemenaker.go.id menunjukkan bahwa pada Januari hingga Februari 2025, sebanyak 18.610 orang kehilangan pekerjaannya. Provinsi Jawa Tengah mencatat jumlah tertinggi dengan lebih dari 57% dari total kasus PHK nasional.
PHK, berbeda dengan pemecatan, biasanya bukan karena kesalahan individu, melainkan akibat kendala operasional atau keuangan dari perusahaan, seperti penurunan pendapatan atau efisiensi biaya.
Dalam situasi tak terduga ini, penting bagi individu untuk mengetahui dan menerapkan strategi finansial setelah PHK agar tetap dapat bertahan secara ekonomi dan menjaga stabilitas keuangan keluarga. Berikut tujuh tips finansial penting setelah PHK: