Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal melanjutkan skema co-payment asuransi dengan menggodok peraturan baru terkait ekosistem asuransi kesehatan. Aturan baru ini nantinya akan memperbarui kebijakan SE OJK 7/2025 yang sempat menuai polemik di masyarakat dan ditunda pelaksanaannya pada 1 Juli 2025 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, beban yang ditanggung nasabah dalam aturan yang baru akan turun menjadi 5 persen dari awalnya 10 persen.
“Besaran persentase pembagian risiko atau yang dulu disebut dengan co-payment itu perlu diturunkan. Jadi waktu itu SE yang kami keluarkan itu (tanggungan nasabah) adalah 10 persen nanti akan kami turunkan itu 5 persen," jelas Ogi dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis, (18/9).
Selain itu, regulator juga mengubah istilah co-payment menjadi re-sharing sebagai upaya mendengarkan pendapat dan usulan dari sejumlah konsumen. Dengan demikian, pemegang polis diharapkan semakin memahami terkait skema pembagian risiko klaim secara bersama ini.
