Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

OJK-SRO Atur Pembatasan Operasional Layanan RDN di Hari Libur

Logo OJK, ilustrasi ojk
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
Intinya sih...
  • OJK dan SRO mengatur pembatasan layanan RDN untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal.
  • Kronologi pembobolan RDN oleh PT Panca Global Sekuritas di BCA, dengan klaim kerugian Rp70 miliar yang dibantah oleh BCA.
  • PGS melakukan klarifikasi terkait penarikan dana berulang di RDN dan pengembalian dana pada rekening yang terdampak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pembatasan hingga penghentian layanan Rekening Dana Nasabah (RDN), menyusul isu pembobolan dana yang terjadi belum lama ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa regulator tidak tinggal diam terhadap isu keamanan RDN. OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) saat ini melakukan penelusuran dan investigasi terkait isu yang berkembang.

"OJK bersama SRO telah dan akan terus melakukan langkah mitigasi yang diperlukan demi melindungi investor serta menjaga integritas pasar modal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (17/9).

Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah menyetujui SRO mengatur kewajiban pembatasan atau penghentian layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur. Selain itu, pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya (white list).

Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening.

OJK akan terus memantau perkembangannya. Jika diperlukan, regulator bahkan siap menyiapkan langkah-langkah tambahan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan investor tetap terjaga dan tidak terganggu.

Kronologi Pembobolan RDN

Sebelumnya, mencuat kabar pembobolan rekening dana nasabah (RDN) PT Panca Global Sekuritas (PGS) di PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA. Informasi yang sempat beredar, kerugian akibat dugaan tersebut mencapai Rp70 miliar.

Namun, BCA menyatakan kerugian Rp70 miliar tidak benar. Bank swasta terbesar ini mengklaim sistem keamanan di BCA aman dan tidak ada kerugian finansial yang dialami nasabah.

Meski demikian, BCA mendukung perusahaan sekuritas untuk melakukan proses investigasi mendalam dan berkomitmen bekerja sama dengan seluruh pihak terkait, termasuk otoritas. "BCA melakukan pengamanan data dengan menerapkan strategi dan standar keamanan berlapis, serta mitigasi risiko yang diperlukan untuk menjaga keamanan data dan transaksi digital nasabah,” ujar Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, belum lama ini.

Sementara itu, PGS yang merupakan anak usaha PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) melakukan klarifikasi lewat keterbukaan informasi Burda Efek Indonesia (BEI).

Direktur PEGE, Trisno Limanto, menjelaskan bahwa pada 9 September 2025 terjadi penarikan dana berulang di Rekening Dana Nasabah (RDN) dalam waktu singkat. Transaksi tersebut melibatkan pengalihan dana ke rekening yang tidak masuk dalam daftar whitelist PGS dan diduga dilakukan melalui API host-to-host BCA. Kemudian pada 20 September 2025, manajemen PGS mengambil langkah pengembalian dana pada RDN yang terdampak.

PGS telah menonaktifkan sistem yang diduga mengalami gangguan hingga berdampak pada akses platform perdagangan daring. Langkah ini pun ditempuh di bawah koordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO).

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us

Latest in Finance

See More

OJK-SRO Atur Pembatasan Operasional Layanan RDN di Hari Libur

18 Sep 2025, 12:36 WIBFinance