Jakarta, FORTUNE - Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait produk asuransi skema co-payment berpotensi menurunkan harga premi di masyarakat.
Aturan yang diterbitkan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 ini memang baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 namun sudah membuat banyak masyarakat khawatir di media sosial.
Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menilai bahwa penerapan copayment tidak akan merugikan masyarakat karena ketentuan ini akan mengarah pada penurunan premi karena selama ini banyak klaim yang berlebihan atau “overutilitas”.
"Ini tidak merugikan sepanjang perusahaan asuransi menunjukkan komitmen pelayanan klaim yang lebih baik. Dan upaya penurunan premi sebagai kompensasi atas berlakunya tanggungan sendiri atau co-payment,” kata Irvan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (11/6).