FINANCE

Bank Prima Master Dipaksa jadi BPR, Bagaimana Nasib Nasabah?

Operasional tetap berjalan dan tabungan nasabah dijamin LPS.

Bank Prima Master Dipaksa jadi BPR, Bagaimana Nasib Nasabah?Ilustrasi Bank Prima Master/Dok Bank Prima Master
10 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 4 Januari 2023 telah menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum PT Prima Master Bank menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). 

Keputusan tersebut diambil lantaran Bank Prima Master belum memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum (MIM) sampai batas waktu akhir 2022 sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 12/POJK.03/2020. 

"Hal ini merupakan langkah OJK untuk secara konsisten dalam mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan. Sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional," kata Direktur Humas OJK Darmansyah melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (10/1).
 

Operasional tetap berjalan dan tabungan nasabah masih dijamin LPS

Ilustrasi Teller Bank Peserta LPS/ANTARA/Raisan Al Farisi

Ia menjelaskan, perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan. Termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi. 

Lantas dengan berubahnya status tersebut, bagaimana nasib nasabah bank yang berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur ini? 

Darmansyah menyatakan, seluruh nasabah dari Bank Prima Master masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan seperti biasa. Tak hanya itu, tabungan dan rekening  masyarakat di Bank Prika Master masih tetap dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku. 

OJK targetkan pemenuhan modal inti BPD dan BPR

Jakarta, Indonesia, January 20, 2021. Republic of Indonesia Financial Services Authority (OJK) building, on Jalan Wahidin, Central Jakarta.
source_name

Related Topics