BI Identifikasi 200 Eksportir yang Miliki Potensi Besar DHE
Masih banyak DHE yang tidak parkir di bank nasional.
Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) mengidentifikasi 200 perusahaan eksportir yang memiliki potensi besar penyumbang Defisa Hasil Ekspor (DHE) yang dapat diparkirkan dananya di perbankan nasional. Sejumlah perusahaan tersebut akan didorong untuk menempatkan DHE nya di Indonesia.
Bank sentral bersama Pemerintah memang sedang fokus mendorong DHE khususnya sektor Sumber Daya Alam (SDA) untuk bisa masuk di Indonesia agar turut menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"Rencananya itu masih fokus pada DHE SDA. Pemerintah akan perluas itu untuk masuk ke manufaktur dan hilirisasi," kata Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti dalam konferensi video yang dikutip di Jakarta, Jumat (20/1).
Masih banyak DHE yang tidak parkir di bank nasional
Dalam kesempatan tersebut, Destry juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap DHE yang tidak parkir di perbankan Indonesia. Sebab, nilai ekspor sejak awal Desember 2022 cukup tinggi yakni US$291 miliar serta surplus neraca perdagangannya mencapai US$55 miliar.
“Saat itu ada rasa kenapa ya dana itu gak masuk di perbankan kita. Ternyata ada periode di mana dolar lagi mengalami penguatan semua negara itu membutuhkan dolar sehingga terjadi persaingan suku bunga antara negara. Bukan hanya antar bank tapi antar negara,” jelas Destry.
Menurutnya, BI memiliki tanggung jawab atas kondisi tersebut, sebab salah satu mandat BI adalah menjaga stabilitas nilai tukar. Serta, salah satu syaratnya adalah dengan memiliki pasokan dolar yang mencukupi di dalam negeri.
Terbitkan instrumen baru DHE
Menyikapi kondisi tersebut, BI mengimplementasikan instrumen operasi moneter (OM) valas berupa term deposit (TD) valas DHE sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada Bank Indonesia.
Instrumen baru ini ialah operasi moneter valas dengan menawarkan instrumen tenor 1 dan 3 bulan. Namun, instrumen ini akan terus diperluas ke depannya sejalan pengaturan DHE yang baru.
Tak hanya itu, dari sisi Pemerintah juga telah memutuskan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2019 tentang pengelolaan DHE. Oleh karena itu, BI berharap hal ini akan mendorong DHE kembali ke dalam negeri.