BI Perpanjang Relaksasi Pengguna Kartu Kredit hingga 30 Juni 2023
BI juga perpanjang MDR QRIS 0%.
Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit untuk memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut tertuang dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI periode Desember 2022.
Perry menyampaikan, kebijakan ini untuk memperkuat sistem pembayaran dan meningkatkan efisiensi di masyarakat. Kebijakan tersebut mengatur sejumlah aturan salah satunya ialah untuk mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit di 1,75 persen per bulan. Semula kebijakan ini berakhir 31 Desember 2022, lalu diperpanjang menjadi 30 Juni 2023.
“Ini juga menjaga keberlangsungan operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh BI dan industri sistem pembayaran,” kata Perry.
Tak hanya itu, BI juga memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan. Kebijakan ini juga diperpanjang menjadi 30 Juni 2023.
Memperpanjang keringanan denda kartu kredit
Demi meningkatkan daya beli masyarakat, BI juga memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen atau maksimal Rp100.000. Kebijakan ini diperpanjang dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
Seperti diketahui bersama, BI mencatat nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit meningkat 16,85 persen (yoy) menjadi Rp664,9 triliun. Hal ini mencerminkan daya beli masyarakat yang masih terjaga.
Perpanjang MDR QRIS 0%
Selain itu, BI juga memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0 persen dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
Perry menambahkan, bank sentral juga tetap melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.