FINANCE

LPS Akan Perluas Fungsi Lembaga, Bakal Jamin Polis Asuransi? 

LPS masih jalankan 4 fungsi.

LPS Akan Perluas Fungsi Lembaga, Bakal Jamin Polis Asuransi? Proses Pembayaran Klaim Likuidasi Bank/ Dok. LPS
14 February 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas fungsi lembaga, tidak lagi menjadi sekadar penjamin simpanan masyarakat di bank.  

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono melalui keterangan resminya usai menghadiri kuliah umum Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) secara virtual. 

Menurut Didik, LPS kemungkinan dapat menjalankan fungsi sebagai penjamin polis asuransi. Meski demikian, belum ada aturan dan undang-undang terkait hal tersebut. 

“Dalam rencana strategis organisasi hingga 2026, LPS telah mempersiapkan diri ke arah perluasan fungsi lembaga menuju fungsi risk minimizer. (Caranya) dengan meningkatkan efektivitas penjaminan dan resolusi bank, peningkatan surveilans serta penguatan organisasi, SDM dan Infrastruktur IT,” katanya, Sabtu (12/2). 

LPS belum bahas UU penjaminan polis

Namun, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut lembaga tersebut belum pernah membahas atau diminta menanggapi penjaminan polis. Menurutnya, LPS masih menjalankan amanah yang saat ini berlaku. 

"Kami belum tahu (terkait penjaminan polis). Yang pasti LPS akan menjalankan UU dan peraturan yang berlaku," katanya kepada Fortune Indonesia, Senin (14/2). 

Sebagai konteks, pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) sebelumnya telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

LPS masih jalankan 4 fungsi

Dengan adanya Undang-Undang nomor 2 tahun 2020, LPS memiliki kewenangan tambahan dalam hal penempatan dana selama pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 kepada bank yang memiliki permasalahan likuiditas. 

Selain itu, LPS juga telah menjalankan 4 fungsi penjaminan yang sesuai dengan ketentuan internasional. 

“Empat fungsi, yaitu pay box yang hanya membayar klaim penjaminan simpanan, pay box plus dengan tambahan kewenangan resolusi secara terbatas, loss minimizer dengan perluasan fungsi resolusi, dan risk minimizer yang memiliki kewenangan early intervention sebelum terjadinya kegagalan bank," ujar Didik. 

Related Topics