FINANCE

Pendaftaran Panwaslu Desa 2024 Resmi Dibuka, Begini Syaratnya

Ini jadwal pendaftaran Panwaslu Desa.

Pendaftaran Panwaslu Desa 2024 Resmi Dibuka, Begini SyaratnyaPeserta penyadang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3). (ANTARAFOTO/Reno Esnir)
16 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Panitia Pengawas Pemilu Desa (Panwaslu) adalah organisasi yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan pemilu desa. Panitia ini dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Desa (KPUD) atau oleh lembaga yang ditunjuk oleh KPUD.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota telah mulai mengumumkan pembukaan seleksi Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa/Kelurahan. Bagi Anda yang tertarik, negara memberikan honor sebesar Rp1.100.000 per bulan. 

Panitia pengawas pemilu desa memiliki wewenang yang cukup luas dalam mengawasi pelaksanaan pemilu desa, dengan tujuan utama untuk menjamin bahwa pemilu desa dilaksanakan dengan benar, aman, dan demokratis sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nah, berikut ini syarat-syarat untuk mendaftar sebagai anggota Panwaslu Desa.

Berkas pendaftaran Panwaslu Desa 2024

KPU Jawa Barat memasang masker pada diorama tersebut sebagai edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan pemilu mendatang apabila di Indonesia masih berada pada status pandemi Covid-19.
KPU Jawa Barat memasang masker pada diorama tersebut sebagai edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan pemilu mendatang apabila di Indonesia masih berada pada status pandemi Covid-19. (ANTARAFOTO/Novrian Arbi)

Berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kalurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, berikut ini adalah beberapa persyaratan yang perlu disiapkan.

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
  5. Daftar riwayat hidup.
  6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan.
  7. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
  8. Surat pernyataan.

Ini jadwal pendaftaran Panwaslu Desa

Suasana interaksi pengunjung dengan pedagang di pasar Papringan Ngadiprono, Kedu, Temanggung, Jawa Tengah.
Suasana interaksi pengunjung dengan pedagang di pasar Papringan Ngadiprono, Kedu, Temanggung, Jawa Tengah. (ANTARAFOTO/Anis Efizudin)

Related Topics