FINANCE

⁠Prudential Indonesia Terapkan PSAK 117, Ini Tantangannya

Ini dampaknya ke pemegang polis dalam penerapan PSAK 117.

⁠Prudential Indonesia Terapkan PSAK 117, Ini TantangannyaIlustrasi Prudential/Shuterstock Ryan Wijaya
27 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan kesiapannya dalam penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Langkah ini diambil bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan mempertahankan tata kelola perusahaan yang prudent.

Secara umum, penerapan PSAK 117 bertujuan meningkatkan transparansi dan komparabilitas atas pelaporan keuangan untuk industri asuransi, terutama di tingkat global. Penerapan atas PSAK 117 yang mulai efektif per 1 Januari 2025 diharapkan dapat mengurangi inkonsistensi dan kelemahan dalam praktik pencatatan akuntansi saat ini.

Presiden Direktur Prudential Indonesia, Michellina Laksmi Triwardhany melihat penerapan PSAK 117 bukan hanya sekedar untuk memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh regulator. “Namun menjadi peluang bagi untuk melihat dan memperkuat sistem perusahaan guna mewujudkan perlindungan yang berkelanjutan bagi nasabah hingga ke masa depan. Bagi kami, PSAK 117 bukan hanya sekedar patuh akan aturan yang berlaku, tapi beyond compliance,” kata Wanita yang akrab dipanggil Dhany melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/2).

Ini dampaknya ke pemegang polis dalam penerapan PSAK 117

Keluarga Asuransi. (ShutterStock/CorneliusKhrisnaTedjo)

Adapun untuk stakeholder, baik pemegang polis maupun investor, penerapan PSAK 117 mempertegas komitmen Prudential Indonesia dalam menyampaikan laporan keuangan yang jelas dan transparan mengenai layanan perlindungan. 

Pada PSAK 117 mengatur pemisahan yang jelas antara pendapatan dari kegiatan asuransi, dengan pendapatan dari kegiatan investasi. Pemisahan tersebut diharapkan akan meningkatkan kepercayaan publik terkait penetrasi dan literasi asuransi di masyarakat. 

Sebagai contoh, terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), Prudential Indonesia mencatat pendapatan asuransi berupa Contractual Service Margin (CSM), sebagai bagian dari pendapatan dari kegiatan asuransi, sedangkan pendapatan dari kegiatan investasi (porsi nasabah), akan dicatat sebagai bagian dari kegiatan investasi.


 

Ini tantangan penerapan PSAK 117 bagi industri

Ilustrasi asuransi. (Pixabay/geralt)

Related Topics