FINANCE

Waspada! Ini 3 Modus Baru Penipuan Baru yang Ditemukan OJK

Segera lakukan hal ini bila merasa tertipu.

Waspada! Ini 3 Modus Baru Penipuan Baru yang Ditemukan OJKIlustrasi Phising. Shutterstock/rudall30.
08 June 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 3 modus baru penipuan atau investasi ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu mencermati setiap penawaran investasi. 

"Masyarakat untuk waspada terhadap banyaknya penawaran dari pihak yang mengatasnamakan penyelenggara layanan keuangan," kata Frederica melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Kamis (8/6). 

Untuk itu, berikut tiga modus penipuan yang marak terjadi di masyarakat: 

Modus penawaran kerja paruh waktu sistem online

Ilustrasi live selling. Shutterstock/photobyphotoboy

Modus penawaran kerja sistem online sedang marak di media sosial. Tak jarang, bagi para pencari kerja banyak yang tertarik dengan modus tersebut. 

Sebab, tawaran tersebut disertai dengan janji bonus setelah selesai melaksanakan tugas. Selain itu, biasanya calon pelamar kerja harus menempatkan dana terlebih dahulu pada aplikasi yang disediakan pihak yang menawarkan pekerjaan. 

Untuk menghindari hal tersebut, masyarakat harus mencermati sumber informasi yang muncul pada layanan pesan yang diterima. Cek terlebih dahulu kebenaran informsi yang diterima melalui kanal resmi (call center/website/sosial media resmi) penyelenggara layanan keuangan.

Modus jual beli signal trading

pergerakan trading saham
ilustrasi trading saham (unsplash.com/Viktor Forgacs)

Related Topics