Waspada! Pahami Pengertian dan Bahaya dari Joki Pinjol
Ini bahaya dari joki pinjol dan cara menghindarinya.
Jakarta, FORTUNE – Dalam era digital dan menjamurnya pinjaman online (pinjol) di Masyarakat, iklan pinjaman online seakan menjadi rayuan yang membayangi setiap individu masyarkat. Kondisi tersebut tak jarang membuat Masyarakat terjerat pinjol bahkan menghalalkan berbagai cara agar dapat meminjam uang di pinjol. Salah satu dampaknya adalah munculnya fenomena jasa joki pinjaman online (Pinjol) yang cukup mudah dijumpai di berbagai media sosial.
Hanya dengan mengetikkan kata kunci (keyword) "joki pinjol," di media sosial Facebook, masyarakat dapat dengan mudah menemukan beberapa penawaran dan iming-iming keuntungannya. Beberapa alasan Masyarakat menggunakan jasa joki online ialah tidak menggunakan data pribadi palsu hingga menjanjikan pemberikan waktu proses yang sangat cepat.
Meskipun nampak menarik, penggunaan jasa joki pinjol juga membawa risiko dan dampak negatif. Lantas apa pengertian hingga bahaya dari jasa joki pinjol? Artikel ini akan membahas fenomena ini dan memberikan pemahaman lebih lanjut tentang jasa joki Pinjol.
Ini pengertian dari joki pinjol
Joki pinjol adalah orang yang menawarkan jasa untuk mengajukan pinjaman dana pada platform fintech atau pinjol. Jasa tersebut biasanya digunakan oleh orang yang mempunyai skor kredit yang buruk atau macet hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center akibat gagal bayar.
Selain itu, jasa joki pinjol juga biasanya digunakan masyarakat yang ingin melakukan kredit namun tidak berniat baik untuk melunasinya. Dengan kata lain, nasabah hendak melancarkan aksi penipuan untuk meraup keuntungan dari pihak penyelenggara fintech, khususnya Pinjol ilegal.
Joki pinjol biasanya menjajakan jasanya melalui media sosial. Mereka akan memberikan sejumlah testimoni untuk meyakinkan calon konsumennya. Sayangnya, testimoni berupa tangkapan layar yang diunggah ke media sosial kerap kali hanya manipulasi atau palsu.
Ini bahaya dari joki pinjol dan cara menghindarinya
Dalam menjalankan aksinya, joki pinjol akan menggunakan data palsu atau teknik manipulasi data untuk melakukan kredit. Data-data tersebut biasanya meliputi KTP, nomor telepon, alamat email, hingga alamat rumah. Sehingga, pelanggan tidak merasa khawatir akan penyebaran data pribadi. Praktek-praktek tersebut tentu melanggar hukum.
Joki pinjol juga menawarkan pinjaman dengan bunga rendah hingga iming iming pembayaran cicilan yang lebih rendah dari dana yang diterima oleh peminjam. Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi meminta Masyarakat mewaspadai hal tersebut.
"Misalnya utang pinjol Rp 5 juta, mereka hanya perlu bayar Rp1 juta. Ternyata utang mereka tetap Rp 5 juta. Jadi mereka terkena penipuan,” kata Wanita yang akrab dipanggil Kiki dikutip dari Video Konferensi Pers RDK OJK. Karena itu, buat kamu yang terlanjur menggunakan jasa joki pinjol disarankan untuk segera membenahi keuangannya. Selain itu, kamu juga dapat melakukan hal berikut supaya tidak terjerumus lebih jauh.
Tak lupa, Kiki juga memberikan 5 tips untuk menghindari joki pinjol. Berikut tipsnya:
- Selalu cek secara berkala saldo pinjaman. Pastikan jumlahnya sesuai dengan transaksi yang kamu lakukan.
- Disiplin dalam pembayaran cicilan. Dengan disiplin membayar utang, pinjamanmu cepat lunas dan terbebas dari risiko gagal bayar dan pengeluaran yang lebih besar akibat bung yang mencekik.
- Jangan tergoda tawaran pinjol bunga rendah. Iming-iming bunga rendah harus diwaspadai. Cek biaya-biaya tambahan lainnya yang dibebankan saat mengajukan pinjaman.
- Jangan mudah percaya pada joki pelunasan. Jangan sampai terjebak dua kali. Kalau ada yang menawarkan jasa joki pelunasan, jangan mudah percaya. Jangan sampai niat melunasi utang berujung menambah utang baru.
- Laporkan ke pihak berwenang. Kalau kamu merasa jadi korban penipuan, tak perlu malu dan ragu untuk melaporkan pada pihak berwenang dengan menyertakan sejumlah bukti yang kamu miliki.