19 August 2022
Cara cek BI Checking sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah melalui online dan offline.
BI Checking biasanya digunakan bank atau lembaga keuangan untuk memuat informasi riwayat kredit calon debiturnya. Hal tersebut guna menjawab apakah kredit yang dibayarkan lancar atau tersendat.
Melalui sistem BI Checking, pihak bank dapat mengetahui apakah debitur tersebut layak untuk mendapatkan pinjaman atau tidak.
Saat ini, sistem tersebut sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Meski telah berganti nama, BI Checking masih terdengar familier di tengah masyarakat ketimbang SLIP OJK.
SLIK OJK pengganti BI Checking online
SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK. Peralihan ini termuat dalam peraturan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.
Dalam peraturan tersebut dibahas mengenai peralihan tugas dan fungsi sebelumnya yang dipegang oleh BI.
SLIK OJK memiliki fungsi sebagai pengganti BI Checking untuk melakukan pengawasan informasi debitur.
Peranan tersebut mulai dipindahkan pada 31 Desember 2013 hingga 2017. Sekarang SLIK mempermudah data lintas aplikasi dengan menghubungkan BI dan LPS seperti catatan dan laporan pemeriksaan bank.
Dapat dibilang informasi yang dimuat dalam SLIK OJK atau BI Checking terbilang akurat karena data yang didapatkan merupakan hasil saling dipertukarkan lembaga keuangan dan antar-bank.
Adapun informasi yang dipertukarkan berupa identitas debitur, pemilik dan pengurus (badan usaha), riwayat angsuran kredit, informasi kredit tersendat dan lainnya.
Koordinasi mengenai pertukaran informasi tersebut dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan yang tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK), yang mana data debitur diinput ke dalam database OJK setiap bulannya.
Cara cek BI checking secara online
Sistem pengecekan secara online dapat mempermudah penggunanya untuk mengakses dari mana saja dalam waktu yang diinginkan.
Apabila Anda ingin cek BI Checking secara online, cukup dengan mengakses website resmi dari OJK.
Lantas, bagaimana cara cek BI Checking online?
1. Buka situs resmi OJK
Buka link permohonan pada website resmi OJK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Lalu, setelah berhasil masuk ke laman tersebut, Anda perlu mengisi formulir dan unggah dokumen.
Caranya adalah Anda lakukan pengisian formulir dan ambil nomor antrian. Kemudian, unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan. Kemudian, klik Kirim.
2. Konfirmasi via email
Di tahap ini, pihak OJK akan mengirimkan email balasan pada Anda dan melakukan verifikasi data yang telah Anda kirim.
3. Cetak formulir
Apabila data yang dimasukkan dapat divalidasi, nantinya Anda dapat mencetak formulir tersebut dan menandatanganinya.
Scan dokumen tersebut dan kirim kepada kontak personal yang tertera di bagian email. Tak lupa kirim juga foto diri Anda sembari memegang KTP.
4. Verifikasi dari pihak OJK
Pihak OJK nantinya akan melakukan verifikasi data via Whatsapp. Ada kemungkinan mereka akan melakukan video call bila diperlukan.
Apabila lolos, nantinnya Anda akan menerima hasil ID SLIK yang dikirimkan melalui email.
Cara cek BI checking ke kantor OJK
Selain melakukan pengecekan secara daring, cara cek BI Checking juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor OJK. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Menyiapkan dokumen
Sebelum anda pergi ke kantor OJK, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
- KTP
- Paspor
- Fotokopi identitas badan usaha
- NPWP
- Akta pendirian
- Perubahan anggaran dasar terakhir.
2. Mengisi formulir di kantor OJK terdekat
Anda bisa mendatangi kantor OJK di Jakarta atau perwakilan di daerah. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir sistem informasi debitur. Setelah terisi, petugas OJK akan melakukan pengecekan dan memvalidasi data tersebut.
3. Cetak formulir
Apabila syarat-syarat telah terpenuhi dan informasi yang diberikan valid, pencetakan akan segera dilakukan.
Selanjutnya, pihak OJK akan menyerahkan informasi kepada pemohon bersamaan dengan tanda terima.
Itulah tadi cara cek BI checking yang bisa Anda praktikkan. Terdapat dua cara yang bisa dilakukan, yaitu daring atau mendatangi kantor OJK terdekat. Semoga membantu.
Related Topics
Related Articles
Most Popular