Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menghitung uang
Ilustrasi menyusun anggaran (pexel.com/Photo By: Kaboompics.com)

Intinya sih...

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan penurunan dana transfer ke daerah (TKD) di RAPBN 2026.

  • Alokasi dana TKD 2026 sebesar Rp650 triliun, turun 29,34% dari alokasi APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.

  • Penurunan TKD dilakukan untuk memperbesar alokasi belanja kementerian dan lembaga serta mendorong peningkatan peran negara pada masyarakat melalui sektor kesehatan, perumahan, dan pendidikan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap alasan pemerintah menurunkan dana transfer ke daerah (TKD) di tahun depan. Kebijakan tersebut telah dijelaskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBN) 2026.

Alokasi dana TKD 2026 dialokasikan sebesar Rp650 triliun dalam dokumen tersebut. Angka tersebut mengalami penurunan signifikan dari alokasi APBN 2025 yang disorot publik. Berikut penjelasan lengkap mengenai pemerintah yang memangkas anggaran untuk transfer ke daerah di RAPBN 2026.

Pemerintah memangkas transfer ke daerah di RAPBN 2026

Pemerintah melalui Menkeu menetapkan alokasi belanja negara pada RAPBN 2026 sebesar Rp3.786,5 triliun atau 14,7 persen terhadap PDB. 

Dalam alokasi anggaran tersebut, dana TKD 2026 ditetapkan sebesar Rp650 triliun atau 17,2 persen. Alokasi belanja tersebut turun sebesar 29,34 persen dibandingkan alokasi dana TKD di APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.

Rincian anggaran TKD telah tertuang dalam dokumen Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026. Dana tersebut diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pemerintah daerah, seperti gaji dan tunjangan melekat ASND, belanja operasional kantor, hingga belanja pelayanan publik.

Anggaran tersebut mencakup Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,1 triliun, serta Dana Otonomi Khusus Rp13,6 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikannya untuk Dana Desa senilai Rp60,6 triliun dan insentif fiskal Rp1,8 triliun.

Alasan pemerintah menurunkan anggaran TKD tahun 2026

Langkah yang dilakukan pemerintah terkait keuangan negara ini tidak dilakukan tanpa alasan. Sri Mulyani mengungkap bahwa penurunan TKD tahun depan dilakukan karena adanya pergeseran untuk memperbesar alokasi belanja kementerian dan lembaga (K/L).

Menurutnya, berbagai program yang dijalankan K/L menyarar langsung ke masyarakat mengingat anggaran tersebut akan dinikmati pula oleh masyarakat di daerah.

Sebagai konsekuensinya, Sri Mulyani mengungkap bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih kebijakan dan sejumlah program yang sebelumnya dilakukan pemerintah daerah seperti pembangunan infrastruktur hingga pengelolaan sampah lewat Instruksi Presiden (Inpres).

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menilai langkah untuk menurunkan anggaran TKD tahun depan dilandasi karena pemberian anggaran oleh pusat kepada seluruh daerah tidak maksimal dalam pelaksanaannya. Hal tersebut mengakibatkan pembangunan terhambat, terutama di kawasan daerah.

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto

Pergeseran alokasi anggaran tersebut dikatakan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mendorong peningkatan peran negara pada masyarakat melalui sektor kesehatan, perumahan, dan pendidikan. Adanya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan program strategis lainnya diharapkan mampu menjangkau masyarakat di tingkat daerah.

Adapun tahun anggaran 2026 untuk TKD ditujukan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien untuk mewujudkan kesejahteraan di daerah.

Demikian penjelasan mengenai rencana pemerintah terkait anggaran transfer ke daerah di RAPBN 2026 yang akan dipangkas. Semoga bermanfaat!

FAQ seputar transfer ke daerah

  1. Apa itu transfer ke daerah?

    Transfer ke daerah (TKD) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pemerataan keuangan antar daerah.

  2. Sumber dana TKD berada dari mana?

    Sumber dana TKD biasanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian dialokasikan ke pemerintah daerah sesuai aturan.

  3. Apakah TKD selalu sama setiap tahun?

    Tidak, besaran TKD bisa berubah tergantung kondisi fiskal negara, prioritas pembangunan negara, dan kebutuhan masing-masing daerah.

Editorial Team