Batas Tarif Pungutan Produk Ekspor CPO Naik

Kenaikan tarif ekspor CPO diputuskan oleh Menteri Keuangan.

Batas Tarif Pungutan Produk Ekspor CPO Naik
Shutterstock/Lobsarts
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Batas pengenaan tarif progresif untuk pungutan ekspor produk kelapa sawit dinaikkan, dari awalnya pada harga CPO US$670/MT menjadi US$750/MT. Kebijakan itu diluncurkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/PMK.05/2021 mengenai Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Menurut siaran pers yang dirilis oleh Kementerian Keuangan pada 29 Juni, pengenaan tarif mulai berlaku pada 2 Juli 2021. Besarannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, menyatakan penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Badan tersebut beranggotakan Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

“Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan US$750/MT, maka tarif pungutan ekspor tetap,” ujar Direktur Utama BPDPKS, Eddy Aburrachman, sembari menukil tarif produk CPO sebesar US$55 dengan parameter itu. “Selanjutnya,” katanya, “setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50/MT, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$20/MT untuk produk crude, dan US$16/MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai US$1000. Apabila harga CPO di atas US$1000, maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk”.

Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional. Rahayu melanjutkan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional juga diperhatikan. Di antara program dimaksud adalah perbaikan produktivitas di sektor hulu lewat peremajaan perkebunan serta penciptaan pasar domestik.

Dalam keterangan Rahayu, penerapan pungutan ekspor pada 2020 dan 2021 tidak menyebabkan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Harga TBS di tingkat petani mengikuti kenaikan harga CPO, yang pada Januari - Mei 2021 rata-ratanya di tingkat petani di atas Rp2.000/Kg.

Pemerintah, menurutnya, terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi perkebunan kelapa sawit rakyat. Upaya ini dilakukan dengan mengalokasikan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 180.000 hektare per tahun. Alokasi dana per hektare lahan yang ditetapkan mencapai Rp30.000.000.

Related Topics

SawitKelapa SawitCpo

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi