BEI Ungkap 15 Unicorn dan Centaur Akan IPO pada 2022

Modifikasi aturan demi mendorong startup melantai di bursa.

BEI Ungkap 15 Unicorn dan Centaur Akan IPO pada 2022
Tangkapan Layar acara virtual Edukasi Wartawan Pasar Modal dalam rangka Sosialisasi Peraturan I-A, Kamis (3/2)/FORTUNE INDONESIA/DESY
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menyatakan 15 perusahaan teknologi dengan skala unicorn dan centaur akan menggelar penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) sepanjang 2022.

“Sebanyak kurang lebih 20 perusahaan di antaranya telah bertemu BEI. Ada 15 perusahaan telah menyatakan rencana go public,” katanya dalam acara virtual Edukasi Wartawan Pasar Modal dalam rangka Sosialisasi Peraturan I-A, Kamis (3/2).

Mendorong sektor New Economy melantai di bursa

Perusahaan rintisan itu, kata dia, tertarik menggalang modal salah satunya berkat aturan multiple voting share (MVS). Di samping itu, pihaknya optimistis beleid yang baru diterbitkan, yaitu Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A Tahun 2021) juga akan menjadi katalis positif. 

Melalui aturan ini, BEI membuka peluang agar perusahaan pada sektor new economy bisa masuk ke bursa. 

“Kapan para perusahaan itu akan IPO sejauh ini masih menunggu. Namun, kami selalu menjaga hubungan. Mereka juga sudah masuk kelas IPO Journey,” katanya.

Nyoman mengatakan, BEI menangkap peluang semakin bertumbuhnya perusahaan pada sektor new economy dan diharapkan lebih banyak perusahaan bisa masuk ke pasar modal Indonesia.

Data BEI mencatat, hingga saat ini ada 9 dari 15 unicorn yang berasal dari Indonesia dengan total valuasi US$41,9 miliar. Centaur yang berasal dari Tanah Air mencapai 27 perusahaan atau 38 persen dari total di ASEAN. 

Melihat potensi lahirnya unicorn baru

Nyoman mengatakan Indonesia juga mempunyai potensi besar menghasilkan unicorn baru. Saat ini, kata dia, ASEAN diperkirakan memiliki 70 perusahaan later stage-up dengan status centaur dan 38 persen atau 27 di antaranya berasal dari Indonesia. 

“Pasar Modal Indonesia perlu beradaptasi dengan penerapan MVS dalam antisipasi peningkatan supply dan demand pasar modal dari perusahaan teknologi,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, BEI telah melakukan pemetaan terhadap 50 unicorn dan centaur dengan minimal penggalangan dana US$20 juta dan beroperasi di Indonesia.

Nyoman menyebut BEI menarik unicorn dan centaur melakukan IPO dengan melakukan beberapa tahapan. Mulai pemetaan calon perusahaan tercatat dari sektor teknologi, kerja sama dengan pihak ketiga, workshop, hingga monitoring persiapan IPO. 

BEI berupaya semakin adaptif

Nyoman pun mengatakan BEI senantiasa adaptif dalam menyambut dinamika dan perubahan yang terjadi di industri. Hal itu dilatarbelakangi perubahan dan perkembangan model bisnis perusahan-perusahaan di Indonesia seperti sektor ekonomi baru. 

“Hal itu ditunjukkan BEI dengan melakukan pengembangan peraturan pencatatan I-A,” katanya.

Selain itu, dilakukan benchmarking persyaratan pencatatan dengan bursa global. Discrepancy persyaratan antara papan pencatatan belum dibedakan secara signifikan. Penyesuaian mekanisme pindah papan yang dinamis dan penanda khusus (notasi khusus) bagi perusahaan dengan kriteria atau kondisi tertentu. Serta, penyesuaian definisi free float sesuai bursa global.

Upaya tersebut, kata Nyoman, dilakukan untuk meningkatkan daya saing BEI di tingkat global dengan memberikan alternatif persyaratan pencatatan dan meningkatkan jumlah perusahaan tercatat dengan tetap memperhatikan kualitas perusahaan tercatat.

“Upaya ini juga meningkatkan perlindungan terhadap investor publik, serta meningkatkan likuiditas saham di BEI,” ujarnya.

Aturan baru demi mendorong IPO Unicorn

BEI menerbitkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A Tahun 2021) yang berlaku sejak Rabu, 21 Desember 2021. 

Peraturan tersebut merupakan perubahan peraturan sebelumnya yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BE1/12-2018.

Berikut ini beberapa poin perubahan dalam peraturan baru. Pertama, pengembangan persyaratan pencatatan bagi papan utama dan pengembangan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor. Perusahaan kini memiliki opsi lebih luas untuk dapat tercatat di bursa selain menggunakan persyaratan Net Tangible Asset (NTA), terdapat beberapa pilihan persyaratan seperti akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang masing-masing dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu.

Kedua, ketentuan terkait perpindahan papan dari papan utama ke papan pengembangan yang berlaku sejak 2 Mei 2022.

Ketiga, dalam rangka menjaga kualitas dari Perusahaan Tercatat, Bursa menyesuaikan persyaratan untuk dapat tetap tercatat di papan utama yang berlaku sejak 2 Mei 2022, antara lain sebagai berikut.

  1. Tidak membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir
  2. Pemenuhan salah satu kriteria rasio harga terhadap laba per saham atau rasio harga terhadap nilai buku, atau nilai kapitalisasi saham
  3. Tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari bursa selama 1 tahun terakhir

Sementara itu, persyaratan yang berlaku sejak 21 Desember 2023, yaitu, pemenuhan kriteria sebagai berikut.

  1. Jumlah pemegang saham lebih dari 750 Nasabah pemilik SID,
  2. Ketentuan saham free float
  3. Laporan Keuangan Audit tahunan memperoleh opini tanpa modifikasian selama dua tahun buku terakhir secara berturut-turut

Persyaratan yang berlaku sejak 2 Mei 2025, yaitu pemenuhan salah satu kriteria sebagai berikut:

  1. Tidak membukukan rugi bersih selama dua tahun berturut-turut
  2. Membukukan laju pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual growth rate) atas pendapatan usaha paling sedikit 20% selama tiga tahun.

Selanjutnya dalam Surat Keputusan Direksi BEI menetapkan beberapa hal berikut.

Pertama, tidak mengenakan sanksi bagi perusahaan tercatat terkait pemenuhan persyaratan jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham dalam jangka waktu relaksasi selama 2 tahun sejak diberlakukan Peraturan I-A Tahun 2021

Kedua, evaluasi bagi Calon Perusahaan Tercatat yang permohonan pencatatannya diterima sebelum tanggal diberlakukannya Peraturan I-A Tahun 2021, akan menggunakan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan I-A Tahun 2018

Ketiga, dengan diberlakukannya Peraturan I-A Tahun 2021 ini, maka Peraturan I-A Tahun 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keempat, pada saat Peraturan I-A Tahun 2021 ini diberlakukan, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Nomor I-A Tahun 2018 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan yang baru diterbitkan yaitu Peraturan I-A Tahun 2021.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M