Rilis Aturan Baru, BEI Buat Syarat Pemecahan dan Penggabungan Saham

Ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi perseroan.

Rilis Aturan Baru, BEI Buat Syarat Pemecahan dan Penggabungan Saham
Layar yang menunjukkan laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Fortune Recap

  • BEI mengumumkan pemberlakuan Peraturan I-I tentang Pemecahan dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat.
  • Peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pemecahan dan penggabungan saham serta laporan penilaian saham.
  • Terbitnya aturan ini mencabut ketentuan sebelumnya dan memberikan wewenang kepada BEI untuk menolak pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemberlakuan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I) pada Senin (1/4).

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.

“Sebelumnya tidak terdapat peraturan khusus yang mengatur perihal pemecahan saham (Stock Split) dan penggabungan saham (reverse stock split) secara komprehensif,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangannya, Rabu (3/4).

Kautsar menjelaskan bahwa Peraturan I-I mengatur syarat dan prosedur dalam rangka pemecahan dan penggabungan saham.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai kondisi yang mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan laporan penilaian saham. Hal ini bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan dan penggabungan saham.

“Atas ketentuan tersebut, diharapkan dapat lebih meyakinkan kewajaran harga saham perseroan yang menjadi dasar pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham,” ujarnya.

Otoritas dapat tidak menyetujui aksi perseroan

Selain itu, terdapat ketentuan kondisi tertentu yang menyebabkan BEI tidak dapat menyetujui pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham meski sudah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan substansi persyaratan dan aspek perlindungan investor sesuai dengan peraturan ini.

Dengan terbitnya aturan ini, ketentuan II.15. Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat; dan  ketentuan V.4., VI.2.1., dan VI.3.1. Lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Pengertian Google SGE, Fitur, dan Cara Mengaktifkannya
Stanchart Indonesia Tunjuk Rino Donosepoetro Sebagai Cluster CEO
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu