Tren Pesohor Rilis Token & Proses Serta Tahapan Penerbitan Aset Kripto

Investor harus menyikapi cermat rilis aset kripto baru.

Tren Pesohor Rilis Token & Proses Serta Tahapan Penerbitan Aset Kripto
Shutterstock/Pop Villains.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Sepekan belakangan ini jagat virtual ramai dengan kabar tentang sejumlah pesohor merilis aset kripto berupa token. Setelah Anang Hermansyah, kini giliran Wirda Mansur, anak dari pendakwah Yusuf Mansur, yang berencana menerbitkan aset digital serupa.

Melalui akun Instagram pribadinya, Wirda Mansur mengumumkan akan merilis token kripto I-COIN bulan ini. Rencananya, I-COIN akan berkembang dengan sejumlah utilitas seperti metaverse, gim, dan lokapasar NFT.

Sebelum ini, Anang Hermansyah, pemusik yang pernah menjadi anggota DPR RI, disorot media massa karena token kripto miliknya, ASIX, tidak termasuk dalam daftar 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Belakangan, Anang mengatakan, token tersebut bukan dilarang diperdagangkan, tapi belum bisa diperjualbelikan pada platform pertukaran kripto di Indonesia. Token sama tengah dalam proses pendaftaran di platform pertukaran dalam negeri, dan nantinya juga bakal berkembang ke utilitas gim dan lokapasar NFT.

Proses pembentukan aset kripto

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan pembuatan token kripto sesungguhnya relatif mudah apalagi jika sudah memiliki pengetahuan mengenai kripto.

“Token kripto biasanya dikembangkan ke berbagai utilitas, tergantung pada problem solving apa yang ditargetkan oleh pengembang proyek. Jadi, dengan token tersebut bisa untuk pengembangan proyek NFT, GameFi, DeFi, metaverse dan lainnya,” kata Harmanda kepada Fortune Indonesia, Selasa (15/2).

Namun, dia memberikan catatan khusus. Untuk merilis koin atau token kripto yang memiliki standar global, tentu tak mudah. Ada proses due diligence yang harus dipenuhi. Pengembang kripto juga harus membuat buku putih (whitepaper) yang menjelaskan tentang peta jalan (roadmap), utilitas, teknologi, dan rencana pengembangan.

Selain itu, terdapat proses audit kontrak pintar (smart contract) dari token kripto yang dibuat oleh pihak ketiga. Kata dia, salah satu lembaga audit yang sudah populer yaitu Certik Blockchain, menentukan apakah proyek tersebut berkualitas atau tidak.

Agar token kripto masuk daftar Bappebti

Agar bisa diperdagangkan di pasar fisik, token tersebut harus masuk daftar Bappebti sesuai peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020, kata Harmanda.

Jenis aset kripto pun harus memenuhi kriteria minimal sebagai berikut: berbasis distributed ledger technology berupa aset kripto utilitas atau beragun aset, memiliki hasil penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) dengan standar 6,5 oleh Bappebti, dan masuk peringkat 500 atau lebih kecil dalam nilai kapitalisasi pasar kripto (CoinMarketCap).

Menurut Harmanda, calon pedagang fisik aset kripto dapat mengajukan usulan penambahan atau pengurangan jenis aset kripto dalam daftar resmi Bappebti, yang bakal diputuskan pula oleh lembaga tersebut.

Setelah melalui usulan penambahan, pembuat aset kripto masih harus melewati sejumlah proses termasuk due diligence oleh otoritas terkait. Calon pedagang aset kripto wajib melengkapi dokumen berisi informasi mengenai token, operasional finansial dan perusahaan pembuat token, serta strategi dan rencana membangun komunitas token.

Bappebti telah menentukan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik. Aset yang belum terdaftar tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Masyarakat diharapkan dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada peraturan Bappebti tersebut,” kata Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan kepada media, Senin (14/2).

Bappebti juga telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik.

Menyikapi semaraknya rilis kripto baru

Harmanda, yang juga menjabat COO Tokocrypto, menyambut baik perkembangan inovasi di industri kripto saat ini. Apalagi, Indonesia dilihat sebagai pasar yang potensial dengan lebih dari 11 juta investor aset kripto.

“Masyarakat dan investor harus tetap hati-hati, jangan FOMO dan asal membeli, karena terlena dengan trademark koin atau token lokal buatan Indonesia dan sosok figur publik yang mempromosikannya. Harus juga dilihat fungsi dan kegunaannya, serta pengembangan ke depan,” ujarnya.

Menurut Harmanda, investor juga harus memahami risiko, dan membeli aset kripto sesuai kemampuan dana. “Jangan mudah tergiur dengan tawaran dari suatu investasi yang menguntungkan dengan imbal hasil tinggi,” katanya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity