Menuju IPO GoTo, BEI: Semoga POJK Saham Kelas Ganda Terbit Tepat Waktu

Harapannya, aturan akan terbit tahun ini.

Menuju IPO GoTo, BEI: Semoga POJK Saham Kelas Ganda Terbit Tepat Waktu
ShutterStock/PopTika
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai saham kelas ganda (Multiple Voting Shares/MVS) telah memasuki masa finalisasi. Demikian keterangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, peraturan tersebut akan segera berlaku setelah semua proses rampung. Self Regulatory Officer (SRO) seperti BEI, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan mendukung tahap itu.

“Kami berharap POJK itu selesai tepat pada waktunya sehingga bisa dimanfaatkan oleh stakeholder pasar modal Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/11).

Harapannya, regulasi terkait MVS dapat terbit pada 2021. Begitu menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, saat menghadiri ajang Capital Market Summit & Expo 2021. Sebelumnya, Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi pun mengatakan hal serupa kepada Fortune Indonesia (20/9).

Tujuan dari POJK Saham Kelas Ganda

Bursa Efek Indonesia. (Wikimedia Commons)

Peraturan itu akan terbit dengan nama POJK tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas. Nama lainnya, POJK SHSM.

Berdasarkan pernyataan Inarno kepada Fortune Indonesia, regulasi itu bertujuan menjaga suara para pendiri perusahaan rintisan yang melantai di pasar modal menyusul hak suara tiap kelas saham yang berbeda. Dengan begitu, suara pendiri masih besar walau sahamnya lebih sedikit.

Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada tersebut mencontohkan, “misal, pendiri memiliki 2–3 persen sahan. Namun, dalam pengambilan suara diberikan bobot lebih. Terdapat rasio tertentu sehingga saat pengambilan keputusan, suara mereka lebih dari 50 persen.”

Langkah itu penting demi melindungi visi perusahaan ke depannya. Setidaknya begitu menurut Danny Eugene, analis sekaligus Head of Product InvestasiKu, bagian dari PT Mega Capital Sekuritas.

“Kalau enggak (dilindungi), ya mereka akan takut (diambil alih oleh pemodal besar),” katanya pada akhir Agustus kepada Fortune Indonesia.

Beberapa Poin dari POJK Saham Kelas Ganda

ShutterStock/AndreyPopov

POJK tentang Saham Kelas Ganda akan mengatur rasio hak suara—dengan minimal 1:10 dan maksimal 1:40. Itu bergantung pada kepemilikan SHSM. Setelah tercatat di bursa, ada aturan penguncian saham hingga dua tahun.

Hak suara SHSM akan hilang dengan sejumlah syarat, yakni:

- Pemilik SHSM meninggal.

- Pemilik mengalihkan SHSM kepada pihak yang tak tercantum dalam prospektus IPO.

- Hak suara kurang/setara 50 persen dari total suara—minimal enam bulan.

- Berakhirnya jangka waktu SHSM.

- Pemilik bukan lagi pengendali badan hukum pengendali SHSM.

Implementasi Aturan SHSM/MVS di Negara Lain

Ilustrasi logo GoTo. (Shutterstock/Wirestock Creators)

Bursa efek di sejumlah negara telah mengimplementasikan aturan tersebut, seperti Singapura (SGX), Hong Kong (HKEX), dan Nasdaq. Sebagai informasi, rentetan perusahaan teknologi besar telah menggunakan struktur saham kelas ganda ketika mencatatkan diri ke pasar modal. Contoh, Alphabet (Google), Uber Technologies, Facebook, Alibaba, hingga SEA Group (Shopee).

Di Indonesia, startup-startup seperti GoTo, Traveloka, J&T Express diharapkan akan memakai struktur saham kelas ganda ketika IPO. GoTo sendiri kabarnya akan IPO pada paruh awal 2022.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pengamat Perkirakan Penerapan Teknologi AI di Apple Menyasar SIRI