Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menerbitkan dua peraturan baru terkait perpajakan emas, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua peraturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Regulasi tersebut mengatur ketentuan perpajakan emas batangan dan kegiatan usaha bullion bank, serta menggantikan sebagian ketentuan dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024. Salah satu perubahan paling penting adalah penyederhanaan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi emas batangan, baik secara fisik, digital, maupun yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) dalam konteks usaha bulion (bullion).
Berikut ini penjelasan mengenai aturan baru emas dan bullion bank serta perubahan penting dalam PMK 51/2025 dan PMK 52/2025.