Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi emas
ilustrasi emas (unsplash.com/Zlaťáky.cz)

Intinya sih...

  • PMK 80/2025 menetapkan bea keluar hingga 15% untuk ekspor emas, berdasarkan harga referensi internasional.

  • Tarif bea keluar dibagi dalam dua kolom sesuai level harga, dengan perhitungan ad valorem menggunakan rumus tertentu.

  • Jenis produk yang dikenakan bea keluar mencakup dore, granules, cast bars, dan minted bars sesuai lampiran PMK.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan ekspor emas terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 (PMK 80/2025) yang mengatur pengenaan bea keluar atas berbagai jenis emas.

PMK yang ditandatangani pada 17 November 2025 ini mulai berlaku pada 23 Desember 2025 dan menjadi pedoman tarif bea keluar untuk ekspor emas berdasarkan harga referensi internasional.

Dalam Pasal 2 PMK disebutkan bahwa, "Terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan Bea Keluar." Ketentuan ini kemudian dijabarkan dalam Pasal 3, yang menyebut bahwa tarif bea keluar tercantum dalam lampiran PMK dan bersifat mengikat.

Aturan ini menempatkan harga referensi sebagai dasar pengenaan tarif dan memecah rentang tarif dalam dua kolom sesuai level harga.

Tarif berbasis harga referensi internasional

PMK 80/2025 menetapkan dua kelompok tarif berdasarkan harga referensi, yaitu harga rata-rata internasional atau bursa komoditas dalam negeri yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. Dalam PMK disebutkan bahwa tarif bea keluar dikenakan sesuai dua ketentuan:

  • Harga referensi mulai 2.800 dolar AS hingga kurang dari 3.200 dolar AS per troi ons menggunakan Kolom 1.

  • Harga referensi mulai 3.200 dolar AS per troi ons menggunakan Kolom 2.

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa perhitungan tarif dilakukan secara ad valorem, dengan rumus:

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Harga ekspor ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai Harga Patokan Ekspor (HPE).

Daftar tarif lengkap berdasarkan lampiran PMK 80/2025 adalah sebagai berikut:

1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lain

  • Kolom 1: 12,5 persen

  • Kolom 2: 15 persen

2. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules (tidak termasuk dore)

  • Kolom 1: 10 persen

  • Kolom 2: 12,5 persen

3. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, cast bars (tidak termasuk dore)

  • Kolom 1: 7,5 persen

  • Kolom 2: 10 persen

4. Minted bars

  • Kolom 1: 7,5 persen

  • Kolom 2: 10 persen

Penentuan harga referensi dan mekanisme penghitungan

Harga referensi yang digunakan sebagai batas tarif bea keluar ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan mengacu pada mineral acuan emas.

Ketentuan ini memastikan tarif mengikuti pergerakan harga emas global yang fluktuatif. Dalam Pasal 1 angka 4 PMK 80/2025, dijelaskan bahwa harga referensi merupakan "harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri" yang ditetapkan secara periodik.

Bea keluar dikenakan berdasarkan waktu dan ketentuan di sektor perdagangan maupun energi dan sumber daya mineral.

Dengan demikian, implementasi peraturan ini selaras dengan peraturan lintas sektor yang mengawasi aktivitas ekspor emas.

Jenis emas yang termasuk dalam aturan

Lampiran PMK 80/2025 mengelompokkan produk emas yang dikenakan bea keluar berdasarkan pos Harmonized System (HS). Kategori tersebut mencakup:

  • Dore sebagai semi-refined gold dengan tarif tertinggi hingga 15 persen.

  • Emas granules tidak ditempa.

  • Bongkah, ingot, dan cast bars selain dore.

  • Minted bars, yang tarifnya lebih rendah dibandingkan dore.

Pembedaan ini memberikan struktur tarif yang proporsional terhadap jenis produk sehingga beban bea keluar disesuaikan dengan tingkat kemurnian dan nilai tambah produk emas.

Latar belakang dan tujuan regulasi

Peraturan ini diterbitkan untuk memperbarui kebijakan ekspor emas, termasuk penyesuaian mekanisme harga referensi dan struktur tarif.

Dengan pemberlakuan tarif yang mengikuti harga acuan global, pemerintah mengatur aktivitas ekspor emas agar sesuai dinamika pasar sekaligus mengikuti regulasi lintas sektor yang berlaku.

PMK 80/2025 menjadi regulasi utama yang mengatur aturan ekspor emas terbaru, termasuk jenis produk yang dikenakan bea keluar, tarif berdasarkan harga referensi internasional, serta mekanisme perhitungan.

Dengan mulai berlaku pada 23 Desember 2025, PMK ini menjadi dasar bagi pelaku usaha dalam merencanakan ekspor emas dan menyesuaikan struktur biaya dengan ketentuan terbaru.

FAQ seputar aturan ekspor emas terbaru

Apa isi utama aturan ekspor emas terbaru PMK 80/2025?

Aturan ini menetapkan tarif bea keluar emas berdasarkan harga referensi internasional.

Berapa tarif bea keluar tertinggi untuk ekspor emas?

Tarif tertinggi adalah 15 persen untuk produk dore saat harga referensi di atas 3.200 dolar AS per troy ounce.

Kapan PMK 80/2025 mulai berlaku?

Aturan berlaku mulai 23 Desember 2025.

Editorial Team