Jakarta, FORTUNE — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan ekspor emas terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 (PMK 80/2025) yang mengatur pengenaan bea keluar atas berbagai jenis emas.
PMK yang ditandatangani pada 17 November 2025 ini mulai berlaku pada 23 Desember 2025 dan menjadi pedoman tarif bea keluar untuk ekspor emas berdasarkan harga referensi internasional.
Dalam Pasal 2 PMK disebutkan bahwa, "Terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan Bea Keluar." Ketentuan ini kemudian dijabarkan dalam Pasal 3, yang menyebut bahwa tarif bea keluar tercantum dalam lampiran PMK dan bersifat mengikat.
Aturan ini menempatkan harga referensi sebagai dasar pengenaan tarif dan memecah rentang tarif dalam dua kolom sesuai level harga.
