Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pengawasan Kripto Pindah dari Bappebti ke OJK, Apa Bedanya?

Bitcoin di tahun Naga Kayu. (dok. Tokocrypto)
Intinya sih...
- Pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK selesai pada 10 Januari 2025.
- Kripto sekarang tergolong sebagai aset keuangan di bawah OJK, berbeda dengan di bawah Bappebti yang dikategorikan sebagai aset komoditas.
- OJK akan fokus pada pengembangan sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen, dan merilis aturan untuk ICO lokal.
Jakarta, FORTUNE - Proses pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah selesai pada 10 Januri 2025. Lantas, bagaimana perbedaan pengawasan kripto di bawah Bappebti dan OJK?
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, setelah resmi diawasi OJK, kripto kini tergolong sebagai aset keuangan, berbeda dengan ketika masih di bawah pengawasan Bappebti, yang mana kripto dikategorikan sebagai aset komoditas.
Editorial Team
EditorTanayastri Dini
Follow Us