Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

CLARITY Act Tersendat, Masa Depan Regulasi Kripto Dipertanyakan

3 min read
CLARITY Act Tersendat, Masa Depan Regulasi Kripto Dipertanyakan
ilustrasi kripto (pexels.com/Rafael Minguet Delgado)
  • Senat AS gagal memajukan CLARITY Act dalam voting prosedural 50-49, di bawah ambang tiga perlima suara. RUU belum ditolak final dan masih dapat dipertimbangkan kembali.
  • CLARITY Act dirancang membentuk regulasi federal aset digital, termasuk pembagian kewenangan SEC dan CFTC. Versi terbaru memuat 126 perubahan substantif terkait stablecoin, etika, dan penegakan aturan.
  • Di tengah ketidakpastian regulasi, Bitcoin berada sekitar US$76.493 dan Ethereum US$2.428 pada 17 September 2026. Pergerakan harga tidak dapat langsung dikaitkan dengan voting Senat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE – Upaya Amerika Serikat (AS) membangun kerangka regulasi untuk aset digital kembali menghadapi hambatan. Digital Asset Market CLARITY Act belum memperoleh dukungan suara yang cukup dalam pemungutan suara prosedural di Senat AS, sehingga pembahasan rancangan undang-undang tersebut belum dapat dilanjutkan.

Mengutip Reuters, Senat AS pada 15 September 2026 waktu setempat gagal memajukan CLARITY Act setelah procedural vote berakhir dengan perolehan 50 suara berbanding 49.

Hasil tersebut masih berada di bawah ambang tiga perlima suara yang diperlukan agar proses pembahasan dapat berlanjut. Catatan resmi Senat AS mencatat cloture on the motion to proceed terhadap H.R. 3633 ditolak.

Namun, hasil voting tersebut bukan berarti CLARITY Act telah ditolak secara final. Proses yang dilakukan merupakan pemungutan suara prosedural untuk menentukan apakah Senat dapat melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Reuters juga melaporkan Senator Thom Tillis mengubah pilihannya menjadi “no” dalam pemungutan suara. Dengan demikian, rancangan regulasi tersebut masih berpeluang kembali dipertimbangkan melalui tahapan berikutnya.

CLARITY Act disusun untuk membentuk kerangka regulasi federal bagi aset digital. Salah satu pokok pengaturannya berkaitan dengan pembagian kewenangan antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC).

Perkembangan tersebut turut menjadi perhatian pelaku industri aset digital di Indonesia. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan proses pembentukan aturan aset digital di AS menunjukkan bahwa penyusunan kerangka regulasi masih berlangsung secara dinamis.

“Perkembangan CLARITY Act menunjukkan bahwa pembentukan kerangka regulasi aset digital membutuhkan proses dan pembahasan yang cukup kompleks. Meskipun procedural vote terbaru belum memungkinkan RUU tersebut untuk maju, pembahasan mengenai struktur pasar dan pembagian kewenangan regulator tetap menjadi bagian penting dari perkembangan industri aset digital,” ujar Ryan dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9).

Sebelum voting berlangsung, rancangan CLARITY Act juga mengalami sejumlah perubahan. Dalam rilis Senator Cynthia Lummis pada 14 September 2026, versi terbaru RUU tersebut disebut memuat 126 perubahan substantif yang dihasilkan dari pembahasan secara bipartisan.

Perubahan itu mencakup sejumlah isu, antara lain ketentuan mengenai stablecoin, etika, kewenangan jaksa agung negara bagian dalam penegakan aturan, serta pembaruan terhadap Blockchain Regulatory Certainty Act.

Dengan materi yang masih berkembang dan hasil voting yang belum menutup proses legislasi, arah pembahasan CLARITY Act selanjutnya menjadi salah satu faktor yang masih diperhatikan pelaku industri aset digital.

Ketidakpastian regulasi muncul seiring pasar kripto yang masih fluktuatif. Berdasarkan data CoinMarketCap pada 17 September 2026, Bitcoin berada di kisaran US$76.493, naik sekitar 0,45 persen dibanding hari sebelumnya.

Penguatan juga terjadi pada Ethereum. Aset kripto terbesar kedua berdasarkan kapitalisasi pasar tersebut diperdagangkan di sekitar US$2.428, atau meningkat sekitar 1 persen.

Meski bergerak bersamaan dengan perkembangan CLARITY Act, perubahan harga Bitcoin dan Ethereum tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan hasil voting Senat AS. Pergerakan pasar kripto dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi makroekonomi, sentimen investor, arus dana, dan perkembangan kebijakan di berbagai negara.

Ryan mengatakan perkembangan regulasi perlu ditempatkan sebagai salah satu bagian dari dinamika pasar, bukan sebagai satu-satunya penentu pergerakan harga.

“Regulasi bukan satu-satunya faktor yang menentukan pergerakan harga aset kripto. Karena itu, pemahaman terhadap kondisi pasar, karakteristik aset, serta risiko dari setiap produk tetap menjadi bagian penting bagi pelaku pasar,” katanya.

Sementara pembahasan CLARITY Act masih berlanjut di tingkat legislasi AS, dinamika tersebut menunjukkan bahwa kerangka regulasi aset digital global masih terus berkembang. Bagi pelaku pasar, kepastian mengenai struktur pengawasan dan pembagian kewenangan regulator menjadi salah satu faktor yang perlu dicermati seiring perubahan kebijakan di sektor kripto.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More